Rabu, 21 Maret 2012

NERACA KEUANGAN DALAM AKUNTANSI SYARIAH KELOMPOK 9 Nida Nurfarida, Cucun, Siti Maesaroh BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Neraca Bank adalah suatu laporan keuangan yang diterbitkan setiap hari kerja oleh satuan kerja akunting. Laporan tersebut menunjukan posisi saldo serta mutasi-mutasi dari rekening-rekening subgrup yang dikelola oleh satuan kerja akunting yang bersangkutan. Aktiva Bank pada umumnya terdiri atas alat-alat likuid, Aktiva produktif, dan aktiva tidak produktiv. Dalam neraca Bank, harta kekayaan dinyatakan dalam bentuk penyaluran atau investasi dana, baik dalam bentuk perkreditan, surat berharga, penempatan pada lembaga keuangan, aktiva tetap, maupun aktiva lainnya. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud Neraca 2. Bagaimana cara perhitungan Neraca? C. Tujuan Masalah Tujuan dari makalah ini yaitu untuk mengetahui definisi dari Neraca dan untuk mengetahui bagaimana cara perhitungan Neraca. BAB II PEMBAHASAN A. Neraca Neraca Bank adalah suatu laporan keuangan yang diterbitkan setiap hari kerja oleh satuan kerja akunting. Laporan tersebut menunjukan posisi saldo serta mutasi-mutasi dari rekening-rekening subgrup yang dikelola oleh satuan kerja akunting yang bersangkutan. Aktiva Bank pada umumnya terdiri atas alat-alat likuid, Aktiva produktif, dan aktiva tidak produktiv. Sisi pasiva menggambarkan kewajiban bank yang berupa klaim pihak ketiga atau pihak lainnya atas kekayaan bank yang dinyatakan dalam bentuk dalam rekening giro, deposito berjangka tabungan, dan instrumen kewajiban lainnya serta ekuitas yang menggambarkan nilai buku pemilik saham bank. Dengan demikian, neraca memberikan gambaran harta kekayaan, utang, dan modal Bank serta memperlihatkan gambaran tentang posisi keuangan suatu bank pada suatu saat tertentu. Unsur-unsur neraca bank syariah meliputi aktiva,kewajiban investasi tidak terikat, dan ekuitas. Berdasarkan unsur-unsur neraca tersebut dibuat persamaan akuntansi untuk neraca menjadi sebagai berikut : Harta = Kewajiban + Investasi Tidak Terikat + Ekuitas Modal Yang membedakan dengan neraca jenis organisasi lain adalah terletak pada “investasi tidak terikat”. Investasi tidak terikat bukan merupakan kewajiban dan juga bukan ekuitas. Investasi tidak terikat adalah dana pihak ketiga yang dititipkan/diserahkan kepada bank untuk dikelola tanpa ikatan dari penitip dana atau dikelola secara bebas sesuai syariah. Penyajian aktiva pada neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan atas aktiva yang dibiayai oleh bank sendiri dan aktiva yang dibiayai oleh bank bersama pemilik dana investasi tidak terikat dilakukan secara terpisah. Dalam neraca Bank, harta kekayaan dinyatakan dalam bentuk penyaluran atau investasi dana, baik dalam bentuk perkreditan, surat berharga, penempatan pada lembaga keuangan, aktiva tetap, maupun aktiva lainnya. Utang/kewajiban bank terdiri dari dana masyarakat, dana pinjaman antarbank, dana pinjaman dari pihak ketiga nonbank, dan sumber dana lainnya. Sementara itu modal bank terdiri dari setoran pemegang saham, premium atau agio saham, pemupukan laba atau rugi kumulatif, dan laba atau rugi periode berjalan. Dengan demikian, apabila dijabarkan dari sudut jenis kegiatannya, persamaan akuntansi bank dapat dijabarkan dibawah ini. B. Laporan Neraca Tabel. Neraca Bank Umum Syariah No. AKTIVA No. PASIVA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Kas Penempatan pada Bank Indonesia Penenmpatan pada bank lain Surat Berharga yang dimiliki Piutang a. Piutang Murabahah b. Pendapatan Margin Murabahah yang ditangguhkan c. Piutang Salam d. Piutang Istishana’ e. Pendapatan Margin Istishana’ yang ditangguhkan f. Piutang Qarch g. Pembiayaan a. Pembiayaan Mudharabah b. Pembiayaan Musyarakah c. Lainnya d. Persediaan e. Ijarah a. Aktiva Ijarah b. Akumulasi penyusutan/amortisasi Ijarah f. Tagihan lainnya g. Penyertaan h. Penyisihan penyusutan aktiva produktif a. Cadangan umum b. Cadangan khusus i. Aktiva Istishana’ j. Termin Istishana’ k. Aktiva tetap dan inventaris a. Tanah dan gedung b. Akumulasi penyusutan gedung c. Inventaris d. Akumulasi penyusutan inventaris Antarkantor aktiva a. melakukan kegiatan operasional di Indonesia b. melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia Rupa-rupa aktiva 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Dana Simpanan Wadiah a. Giro Wadiah b. Tabungan Wadiah c. Lainnya Dana Investasi tidak terikat (Mudharabah Muthiaqah) a. Tabungan Mudharabah b. Deposito Mudharabah c. Liannya Kewajiban kepada Bank Indonesia Kewajiban kepada bank lain Surat Berharga yang diterbitkan Pembayaran atau pinjaman yang diterima Kewajiban lainnya Pinjaman subordinasi Setoran jaminan Antar kantor pasiva a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia b. Melakukan operasional di luar Indonesia Rupa-rupa pasiva Modal pinjaman Modal disetor a. Modal dasar b. Dis-agio c. Modal sumbangan d. Dana setoran modal e. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan 1). Selisih lebih 2). Selisih kurang Selisih penilaian kembali aktiva tetap Cadangan a. Cadangan umum b. Cadangan tujuan Laba/Rugi a. Tahun-tahun lalu 1). Laba 2). Rugi b. Tahun berjalan TOTAL AKTIVA TOTAL PASIVA Catatan: Pos-pos neraca ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia C. Penjelasan Pos-pos Neraca Bank Umum Syariah Neraca bulanan disajikan dalam mata uang rupiah. Aktiva dan pasiva dalam valuta rupiah dilaporkan pada kolom rupiah, sedangkan aktiva dan pasiva dalam valuta asing dilaporkan pada kolom valuta asing. Penjabaran pos-pos neraca dalam valuta asing ke dalam rupiah dilakukan dengan cara yang sama dengan penjabaran aktiva dan pasiva valuta asing ke dalam rupiah. 1. Aktiva a) Kas Pada pos ini dilaporkan seluruh uang kartal yang ada dalam kas bank berupa uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, termasuk uang kertas dan uang logam asing yang masih berlaku milik bank pelapor. Commemorative coins/notes milik bank pelapor yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dilaporkan pada pos rupa-rupa aktiva. b) Penempatan pada Bank Indonesia Pada pos ini dilaporkan seluruh penempatan/tangguhan bank pelapor baik dalam rupiah maupun valuta asing pada Bank Indonesia, seperti: giro wadiah dan Serftifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Penempatan dana bank pelapor pada Bank Indonesia tersebut dilaporkan sebesar nilai nominal. c) Penempatan pada Bank Lain Pada pos ini dilaporkan seluruh jenis penempatan atau simpana milik bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing pada bank syariah lain atau bank konvensional lainnya (dalam hal melakukan transaksi tertentu yang diperbolehkan oleh Dewan Pengawas Syariah), baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia, maupun di luar Indonesia. Saldo rekening penempatan pada bank lain tidak boleh dikompensasi dengan saldo rekening kewajiban kepada bank lain, meskipun terhadap bank yang sama. Pada pos ini tidak termasuk pembiayaan yang diberikan kepada pihak ketiga bukan bank secara sindikasi. Apabila bank pelopor bertindak sebagai bank peserta (parcipant) dalam pemberian fasilitas pembiayaan bersama tersebut, bank melaporkannya pada pos pembiayaan sebesar pangsa pembiayaan. d) Surat Berharga yang Dimiliki Pada pos ini dilaporkan seluruh surat berharga baik dalam rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan oleh pihak ketiga bukan bank yang dibeli atau dimiliki oleh bank pelapor. e) Piutang 1) Piutang Murabahah Pada pos ini dilaporkan tagihan bank pelapor (penjual) kepada nasabah pihak ketiga bukan bank (pembeli) dalam transaksi murabahah sebesar saldo tagihan (baik debet) pada tanggal laporan. 2) Pendapatan Margin Murabahah yang Ditangguhkan Pada pos ini dilaporkan, saldo margin murabahah yang belum diakui sebagai pendapatan dalam bulan laporan. 3) Piutang Salam Pada pos ini dilaporkan tagihan bank pelapor (pembeli) kepada pemasok laporan. 4) Piutang Istishana’ Pada pos ini dilaporkan tagihan bank pelapor (penjual) kepada nasabah (pembeli) dalam transaksi istishana’ sebesar saldo tagihan pada tanggal laporan. 5) Pendapatan Margin Istishana’ yang ditangguhkan Pada pos ini dilaporkan saldo margin istishana’ yang belum diakui sebagai pendapatan dalam bulan laporan. 6) Piutang Qardh Pada pos ini dilaporkan tagihan bank pelapor kepada nasabah sebesar saldo tagihan pada tanggal laporan. f) Pembiayaan 1) Pembiayaan Mudharabah Pada posisi ini dilaporkan seluruh pembiayaan dengan akad mudharabah pada pihak ketiga bukan bank sebesar saldo pembiayaan pada tanggal laporan. 2) Pembiayaan Musyarakah Pada pos ini dilaporkan seluruh pembiayaan dengan akad musyarakah pada pihak ketiga bukan bank sebesar saldo pembiayaan pada tanggal laporan. 3) Lainnya Pada pos ini dilaporkan pembiayaan pada pihak ketiga bukan bank yang tidak termasuk dalam butir (1) dan (2). g) Persediaan Pada pos ini dilaporkan seluruh aktiva yang diperoleh dengan tujuan dijual kembali dengan akad murabahah atau sebagai setoran nontunai dalam rangka pembiayaan mudharabah/musyarakah. h) Ijarah 1) Aktiva Ijarah Pada pos ini dilaporkan seluruh nilai aktiva yang dibeli bank pelapor dalam rangka transaksi ijarah sebesar harga perolehan. Termasuk pula dilaporkan pada pos ini, nilai aktiva ijarah yang diperoleh bank pelapor dengan cara menyewa dari pihak lain untuk disewakan kembali sebesar nilai sewa atau sewa yang dibayar dimuka seelum dilakukan amortisasi. 2) Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah Pada pos ini dilaporkan jumlah/akumulasi penyusutan atas nilai aktiva ijarah yang telah dilakukan sampai dengan tanggal laporan. Dalam hal aktiva ijarah diperoleh dengan menyewa dari pihak lain, pada pos ini yang dilaporkan adalah akumulasi amortisasi atas nilai sewa dari aktiva ijarah (sewa dibayar dimuka) dimaksud. i) Tagihan Lainnya Pada pos ini dilaporkan seluruh saldo tagihan bank pelapor kepada pihak ketiga bukan bank. Misalnya: dana talangan, tagihan akseptasi, dan piutang-piutang, yang telah jatuh tempo. j) Penyertaan Pada pos ini dilaporkan seluruh penanaman dana bank pelapor dalam bentuk saham atau akta notaris (recipes) baik dalam rupiah maupun valuta asing pada perusahaan lembaga keuangan bukan bank dan perusahaan selain lembaga keuangan. Pada pos ini dilaporkan pula penyrtaan dalam rangka retrukturisasi piutang/pembiayaan. k) Penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) Pada pos ini dilaporkan penyisihan yang dibentuk untuk menutup kemungkinan resiko kerugian sehubungan dengan penanaman dana kedalam aktiva produktif baik dalam rupiah maupun valuta asing, yaitu penempatan pada bank lain, surat berharga yang dimiliki, piutang, tagihan lainnya, pembiayaan, dan penyertaan sebagaimana yang di atur dalam ketentuan bank indonesia yang mengatur mengenai pembentukkan penghapusan aktiva produk (PPAP) bank syariah. Penyisihan Penghapusan untuk transaksi rekening administratif dilaporkan pada pos rupa-rupa pasiva.  Cadangan umum PPAP Cadangan umum PPAP adalah cadangan umum dari aktiva produk yang digolongkan lancar sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Bang Indonesia.  Cadangan khusus PPAP Cadangan khusus PPAP adalah cadangan khuusus dari aktiva produk nonlancar sebagaimana ditetapkan dalam peraturan bank indonesia. l) Aktiva istishana’ dalam penyelesaian Pada pos ini dilaporkan seluruh biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pemesanan barang dengan akad istishana’ m) Termin istishana’ Pada pos ini dilaporkan seluruh jumlah dana yang telah di bayarkan oleh nasabah pembeli (pihak ketiga bukan bank) sesuai dengan termin atau jadwal angsuran, sebagaimana di atur dalam pedoman akuntansi perbankan syari’ah. n) Aktiva tetap dan inventaris 1) Tanah dan Gedung Hal-hal yang dimasukkan ke dalam subpos ini adalah harga perolehan atau nilai revaluasi atas tanah, gedung, rumah, atau bangunan lain milik pelapor. 2) Akumulasi penyusutan gedung Hal-hal yang dimasukkan kedalam subpos ini adalah jumlah penyusutan atas nilai gedung, rumah, atau bangunan lain yang dilakukan sampai dengan tanggal laporan. 3) Inventaris Hal-hal yang dimasukkan kedalam subpos ini adalah harga perolehan atau nilai refaluasi atas inventaris seperti perabotan dan kendaraan yang merupakan obyak penyusutan. 4) Akumulasi penyusutan inventaris Hal-hal yang dimasukkan kedalam subpos ini adalah penyusutan atas inventaris yang dilakukan sampai dengan tanggal laporan. o) Antar kantor aktiva Pada pos ini dilaporkan tagihan atau penanaman bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing pada kantor pusat dan atau kantor cabang yang sama baik yang melakukan kegiatan operasional di indonesia maupun diluara Indonesia. 1) Melakukan kegiatan operasional di indonesia Pada pos ini dilaporkan seliruh tagihan bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing pada kantor pusat dan atau kantor cabang yang sama yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Pos ini dilaporkan secara bruto, namun apabila transaksi antar kantor dipelihara atau dibukukan dalam satu rekening, pos ini dilaporkan secara neto sebesar saldo pada tanggal laporan. 2) Melakukan Kegiatan Operasional diluar Indonesia Pada pos ini dilaporkan seluruh tagihan bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing kepada kamtor pusat dan kantor cabang yang sama yang melakukan kegiatan operasional diluar Indonesia. Misalnya: bank Syari’ah Mandiri-Jakarta sebagai bank pelapor menempatkan dananya pada bank syari’ah mandiri- kuala lumpur. Pos ini dilakukan secara bruto sesuai dengan jenis transaksinya. p) Rupa-rupa aktiva Pada pos ini dilaporkan seluruh saldo rekening aktiva yang tidak dapat dimasukkan atau digolongkan kedalam salah satu pos dari pos (a) sampai dengan (o) di atas. Pada pos ini dimasukkan pula comemorative coins/notes yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang dimiliki bank pelapor. 2. Pasiva a. Dana simpanan wadi’ah Pada pos ini dilaporkan seluruh simpanan milik pihak ketiga bukan bank dalam rupiah maupun valuta asing berdasarkan prinsip wadiah. Dalam hal dana simpanan wadiah diblokir untuk setoran modal, pelapornya harus dipindahkan kedalam pos dana setoran modal. Pos ini dirinci antara lain:  Giro wadi’ah  Tabungan wadi’ah  Lainnya b. Dana investasi tidak terikat Pada pos ini dilaporkan seluruh dan investasi seluruh pihak ketiga bukan bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing berdasarkan prinsip mudharabah, muthlakah. Dalam hal dana investasi tidak terikat diblokir untuk dana setoran modal, pelapornya harus dipindahkan kedalam pos dana setoran modal. Pos ini dirinci diantarantya: • Tabungan mudharabah • Deposito mudharabah • Lainnya c. Kewajiban kepada bank indonesia Jenis kewajiban yang termasuk dalam pos ini antara lain, fasilitas pinjaman jangka pendek syari’ah dan pinjaman sub ordinasi sesuai dengan prinsip syari’ah. d. Kewajiban kepada bank lain Pada pos ini dilaporkan seluruh jenis kewajiban pelapor dalam rupiah dan valuta asing kepada bank lain baik kegiatan operasional di Indonesia maupun diluar Indonesia. Misalnya bank syari’ah mandiri -sungai penuh (sebagai bank pelapor ) menerima simpanan dari Bank Muamalat Indonesia –banuhampu atau bank arif-cisitu baru. Pada pos ini dilaporkan pula simpanan milik Bank Perkreditan Rakyat Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah pada Bank pelapor. Jenis kewajiban yang termasuk pada Bank ini antara lain rekening-rekening milik Bank lain dalam bentuk giro wadiah, tabungan wadiah, dan deposito mudgarabah, pinjaman subordinasi, titipan dalam rangka pembiayaan mudharabah muqayyadah, serta seluruh surat berharga yang diterbitkan oleh bank pelapor dan dibeli atau dimiliki pertama kali oleh bank lain. e. Surat berharga yang terbitkan Pada pos ini dilaporkan seluruh surat berharga dalam rupiah dan valuta asing yang diterbitkan oleh bank pelapor dan dibeli atau dimiliki pertama kali oleh pihak ketiga bukan bank. Jenis surat berharga yaitu obligasi syariah dan cek perjalanan yangn telah dijual. f. Pembiayaan/pinjaman yang diterima Pada pos ini dilaporkan seluruh bentuk pembiayaan/pinjaman dalam rupiah dan valuta asing yang diterima bank pelapor dari pihak ketiga bukan bank. Jenis pembiayaannya yaitu pembiayaan mudharabah, musharakah, dan pinjaman qardh. g. Kewajiban lainnya Jenis kewajiban yang termasuk dalam pos ini antara lain pajak yang harus disetorkan atau di pindah bukukan ke rekening milik kantor perbendaharaan dan kas Negara (KPKN), kiriman uang/transfer yang sudah jatuh tempo, setoran jaminan tunai yang telah jatuh waktu, titipan dalam rangka pembiayaan mudharabah,muqayyadah, dan kewajiban yang timbul dari akseptaksi wesel berjangka. h. Pinjaman subordinasi Dilaporkan seluruh pinjaman subordinai dalam rupiah dan valluta asing yang diterima bank pelapor dari pihak ketiga bukan bank. i. Setoran jaminan Dilaporkan seluruh laporan pihak ketiga bukan bank dalam rupiah dan valuta asing sebagai jaminan terhadap suatu transaksi dalam rangka memperoleh bank garansi (kafalah) atau pembukaan L/C. j. Antar kantor pasiva - Melakukan kegaiatan operasional di indonesia Pos ini dilaporkan secara bruto, namun apabila transaksi antar kantor dipelihara/dibukukan dalam satu rekening, dilaporkan secara neto sebesar saldo pada tanggal laporan. - Melakukan kegiatan operasional diluar Indonesia Dilaporkan seluruh kewajiban bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing kepada kantor pusat atau kantor cabang bank yang sama. Misalnya, bank syariah permata-sungai penuh bank pelapor menerima dana dari bank andria permata sintok. Pos ini dilaporkan secara bruto sesuai dengan jenis transaksinya. k. Rupa-rupa pasiva Dilaporkan seluruh kewajiban lainnya yang tidak dapat dimasukkan atau digolongkan kedalam salah satu dari: pos (1) sampai dengan (9) l. Modal pinjaman Pos ini dilaporkan seluruh pinjaman yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dengan ciri-ciri sebagaiman dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia. m. Modal Disetor - Modal dasar Modal dasar atau seluruh simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi bank yang berbebtuk koperasi) yang tercantum dalam anggaran dasar bnk pelapor. - Modal yang belum disetor Pada pos ini dilaporkan selisih antara modal dasar dengan modal yang telah disetor. n. Perkiraan Tambahan Modal Disetor - Agio Pada pos ini dilaporkan selisih lebih antara setoran modal yang diterima oleh bank pelapor dengan nilai saham yang ditentukan. - Disago Pada pos ini dilaporkan selisih kurang antara setoran modal yang diterima oleh bank ddengan nilain nominal saham yang diterbitkan. - Modal sumbangan Seluruh modal yang diterima bank pelapor yang berasal dari sumbangan. Dalam hal modal sumbangan diterima dalam valuta asing, dilaporkan menurut kkurs yang ditentukan oleh Bank Indonesia pada saat modal sumbangan tersebut diterima. - Dana setoran modal Seluruh dana yang telah disetorv penuh oleh pemegang saham atau calon pemegang saham dalam ranngka penambahan modal, namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor. - Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan Akibat adanya penjabaran laporan keuangan kantor cabang bank diluar negri. Pos ini diisi secara neto, yaitu merupakan kompensasi antara pos selisih lebih dengan selisih kurang. • Selisih lebih Selisih lebih sebagai akibat penjabaran valuta asing kedalam rupiah. • Selisih kurang Selisih kurang sebagai akibat penjabaran valuta asing kedalam rupiah. o. Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Seluruh nilai yang dibentuk sebagai akibat selisih penilaian kembali atas aktiva tetap milik bank pelapor setelah memperoleh persetujuan dan instansi yang berwenang. p. Cadangan Seluruh cadangan yang dibenntuk menurut ketentuan anggaran dasar dan atau keputusan atas dasar keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). - Cadanngan umum Seluruh cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak. - Cadangan tujuan Seluruh cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu. q. Laba-Rugi Seluruh laba atau rugi, baik tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan yang belum dibgikan. - Tahun-tahu lalu, bank pelapor pada poeriode tahun buku sebelumnya. • Laba • Rugi - Tahun berjalan Seluruh laba atau rugi bank pelapor pada periode tahun buku berjalan. • Laba • Rugi BAB III PENUTUP Kesimpulan Neraca adalah salah satu laporan keuangan yang menyajikan informasi keadaan harta, utang dan modal perusahaan pada suatu waktu tertentu (1 periode) biasanya pada akhir tahun. Posisi keuangan yang dimaksud terdiri atas aktiva (harta), kewajiban (utang), dan ekuitas (modal) 1. Aktiva adalah sumber daya yang dikuasai untuk perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dimasa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan. 2. Kewajiban adalah utang perusahaan dimasa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesayannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi. 3. Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. DAFTAR PUSTAKA Harahap, Sofyan S, dkk. 2004. Akuntansi Perbankan Syariah. Cet. I Jakarta: LPFE Usakti Rival, Veithzal, Andria Permeta Veithzal. 2007. Bank and Financial Institution Management: Conventional & Sharia System. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar