Judul : Perhitungan Akuntansi pada Modal Pokok dalam Akuntansi Syariah
Mata Kuliah : Pengantar Akuntansi Syariah
Dosen : M. Mabruri Faozi, MA
Penyusun : Aisyah KS, Indriyani, M Rosihun A
Mepi 5 Semester 2 Kelompok 7
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Untuk memperoleh modal pokok, bank
syariah dan bank konvensional pada dasarnya dalam penghimpunan dananya sama
yakni dengan Dana Pihak Ketiga (instrument giro, tabungan dan deposito). Walau
sama, akan tetapi dalam mekanisme
kerjanya berbeda.
Dalam fatwa DSN Nomor 1 Tahun 2000
tentang giro, telah disebutkan bahwa mekanisme giro yang dibenarkan berdasarkan
prinsip syariah (prinsip mudharabah dan prinsip wadiah). Selain menjelaskan
mengenai giro, pada fatwa DSN Nomor 2 Tahun 2000 juga disebutkan bahwa
mekanisme tabungan yang dibenarkan adalah berdasarkan prinsip mudharabah dan
wadiah. Serta pada fatwa DSN Nomor 3 telah dijelaskan bahwa mekanisme deposito
yang dibenarkan adalah berdasarkan prinsip mudharabah.
B. Rumusan
Masalah
- Bagaimanakah cara bank syariah menghimpun dana untuk modal pokoknya?
- Jelaskan mengenai tabungan!
- Jelaskan mengenai deposito!
- Jelaskan mengenai giro!
C. Tujuan
Masalah
1)
Untuk
mengetahui bagaimana bagaimanakah cara bank syariah menghimpun dana untuk modal
pokoknya.
2)
Untuk
mengetahui tabungan yang dipakai di bank syariah baik tabungan mudharabah
ataupun tabungan wadiah.
3)
Untuk
mengetahui penjelasan mengenai deposito.
4)
Untuk
mengetahui penjelasan mengenai giro.
BAB II
PEMBAHASAN
Untuk memperoleh modal pokok, bank
syariah dalam menghimpun dananya yakni dengan Dana Pihak Ketiga. Yang dimaksud
Dana Pihak Ketiga yakni meliputi tabungan, instrument giro, dan deposito.
Walaupun cara menghimpun dananya sama seperti bank konvensional. Akan tetapi,
dalam mekanisme kerjanya berbeda. Untuk lebih jelasnya lagi akan dijelaskan
dibawah ini.
1. Tabungan
Simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang sudah disepakati, akan tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek atau alat yang lainnya disebut dengan tabungan.
Mekanisme tabungan yang dibenarkan oleh fatwa DSN adalah mekanisme yang
menggunakan prinsip mudharabah dan prinsip wadiah. Akan tetapi pada
kenyataannya, bank-bank syariah yang ada di Indonesia kebanyakan menggunakan
prinsip mudharabah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
©
Akuntansi Tabungan Mudharabah
Akuntansi
untuk tabungan mudharabah dan penghimpunan dana bentuk lainnya menggunakan akad
mudharabah pada dasarnya mengacu pada PSAK 105 tentang Akuntansi Mudharabah,
khususnya yang terkait dengan akuntansi untuk pengelola dana. Berdasarkan PSAK
105 paragraf 25, dinyatakan bahwa dana yang diterima dari pemilik dana (nasabah
penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar
jumlah kas atau nilai wajar aset non-kas yang diterima. Pada akhir periode
akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya. [1]
Dalam transaksi tabungan mudharabah ada
transaksi yang dapat menambah saldo tabungan mudharabah dan ada juga transaksi
yang dapat mengurangi saldo tabungan mudharabah. Penjelasannya adalah sebagai
berikut:
1)
Transaksi
Penambahan Tabungan Mudharabah
Dalam transaksi tabungan mudharabah ada beberapa
transaksi yang dapat menambah saldo tabungan mudharabah. Transaksi-transaksinya
yaitu seperti transfer dari bank lain ke rekening nasabah, penerimaan bagi
hasil mudharabah ke rekening nasabah, setoran uang tunai nasabah, dan transfer
dari kantor cabang lain ke rekening nasabah.
Adapun contoh kasusnya adalah sebagai
berikut:
02 Sept 20XA
|
Bank Murni Syariah (BMS) cabang Yogyakarta menerima setoran tunai
pembukaan tabungan Mudharabah atas nama Indriyani sebesar Rp. 3.500.000
|
08 Sept 20XA
|
Indriyani menerima transfer dari nasabah BMS cabang Solo
sebesar
Rp. 500.000.
|
17 Sept 20XA
|
Indriyani menerima kiriman dari nasabah Bank Peduli
Syariah (BPS) sebesar
Rp. 1.500.000.
|
31 Sept 20XA
|
Indriyani menerima bagi hasil tabungan mudharabah dari
BMS sebesar
Rp. 20.000.
|
Jurnal untuk kasus tersebut adalah:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
02/09/XA
|
Db Kas
|
3.500.000
|
|
Kr Tab. Mudharabah-Indriyani
|
3.500.000
|
||
08/09/XA
|
Db RAK cabang Solo*
|
500.000
|
|
Kr Tab. Mudharabah-Indriyani
|
500.000
|
||
17/09/20XA
|
Db Giro pada Bank Indonesia
|
1.500.000
|
|
Kr Tab. Mudharabah-Indriyani
|
1.500.000
|
||
31/09/XA
|
Db Hak pihak ketiga atas bagi hasil
|
20.000
|
|
Kr Tab. Mudharabah-Indriyani
|
20.000
|
2)
Transaksi
Pengurangan Tabungan Mudharabah
Selain dalam transaksi tabungan
mudharabah dapat menambah saldo tabungan mudharabah. Ada juga
transaksi-transaksi yang yang dapat mengurangi saldo tabungan mudharabah.
Adapun transaksi-transaksi itu seperti transfer kepada nasabah bank lain,
penarikan biaya administrasi tabungan, pajak, dan lainnya oleh bank, penarikan
tunai oleh nasabah, serta transfer ke rekening lain pada bank yang sama.
2. Deposito
Mudharabah
Menurut Rizal Yaya, bahwa depisito
adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan hanya pada waktu
tertentu berdasarkan akad antara nasabah (penyimpan) dengan bank syariah (Unit
Usaha Syariah).[2]
Perbedaannya dengan deposito konvensional adalah terlihat pada akad dan sistem
bagi hasil yang ditawarkan.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor
3 Tahun 2000, tentang deposito mudharabah yaitu :[3]
·
Di sini
nasabah disebut sebagai pemilik dana
atau shahibul maal dan bank disebut
sebagai pengelola dana atau mudharib.
·
Modal
deposito yang diberikan shahibul maal
harus dalam bentuk tunai.
·
Bank
sebagai mudharib berhak lakukan berbagai usaha asalkan tidak melenceng pada
prinsip syariah dan mnembangkannya, rmasuk didalamnya mudharabah dengan pihak
lain.
·
Bank
menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya untuk menutupi biaya
operasional deposito.
·
Bank tidak
boleh mengurangi nisbah keuntungan tanpa persetujuan nasabah.
·
Pembagian
keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad
pembukaan rekening.
Ilustrasi Transaksi Terkait Deposito
Mudharabah[4]
01 Sep 20XA
|
Bank Murni Syariah (BMS) menerima setoran atas nama Bunda Dolly Rp. 5.000.000 sebagai investasi
deposito mudharabah untuk jangka waktu satu bulan dengan nisbah 60% untuk
nasabah dan 40% untuk BMS.
|
30 Sep 20XA
|
Berdasarkan
perhitungan distribusi pendapatan, bagi hasil yang akan dibayar untuk
kelompok deposito mudharabah adalah sebesar Rp. 15.000.000.
|
4 Okt 20XA
|
Dibayarkan bagi
hasil deposito mudharabah kepada Bunda Dolly sebesar Rp. 40.000 dan artas
pembayaran tersebut dipotong pajak sebesar 20%. Pembayaran bagi hasil
dilakukan ke rekening tabungan
mudharabah atas nama pemilik yang sama*.
|
5 Okt 20XA
|
Bunda Dolly
mencairkan deposito mudharabah. Pencairan dilakukan secara tunai.
|
*Dalam praktik perbankan, bagi hasil deposito dapat dibayarkan ke
berbagai rekening sesuai permintaan nasabah deposito, antara lain ke tabungan
mudaharabah, giro wadiah, penambah saldo deposito, periode berikut atau rekening
nasabah di bank yang lain.
Jurnal untuk transaksi kasus di atas
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
01/09/XA
|
Db kas
|
5.000.000
|
|
Kr Deposito mudharabah–Bunda Dolly
|
5.000.000
|
||
30/09/XA
|
Hak pihak ke-3 atas bagi ahsil-deposito mudharabah*
|
15.000.000
|
|
Kr bagi hasil belum dibagikan-deposito
|
15.000.000
|
||
04/09/XA
|
Db bagi
hasil belum dibagikan-deposito
|
40.000
|
|
Kr Tabungan mudharabah-Bunda Dolly**
|
32.000
|
||
Kr Titipan kas negara-pajak deposito
|
8.000
|
||
05/09/XA
|
Db Deposito
mudharabah-Bunda Dolly
|
5.000.000
|
|
Kr Kas
|
5.000.000
|
*Hak pihak ke-3 atas bagi hasil dicadangkan sebagai beban yang
masih harus dibayar setiap bulan. Besar pencadangan ini mempunyai dua
alternative. Pertama, dicadangkan sebesar total bagi hasil yang akan dibayarkan
selam satu bulan penuh pada bulan jatuh tempo. Kedua, dicadangkan sebagai porsi
bagi hasil yang hanya menjadi beban pada akhir bulan pencatatan. Kemudian saat
pembayaran bagi hasil pada saat jatuh tempo, mengakui adanya tambahan hak pihak
ke-3 (biaya bagi hasil).
**Terdapat sedikit
perbedaan dalam mekanisme penyaluran bagi hasil tabungan bagi hasil deposito.
Pada tabungan, bank memasukkan semua bagi hasil untuk tabungan terlebih dahulu
sebelum memotong pajak PPh Pasal 4(2) agar nasabah dapat melihat besar
masing-masing bagi hasil dan pajak,. Adapun bagi hasil deposito yang disalurkan
kepada nasabah bersifat neto karena sudah dipotong langsung.
3. Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, sarana
perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan (Rizal Yaya, dkk., 2009:107). Jenis giro dalam perbankan syariah
terbagai menjadi dua, yaitu giro wadiah dan giro mudharabah, namun yang lebih
umum digunakan adalah giro wadiah.
Ø Giro Wadiah
Giro wadiah memiliki karakteristik yang telah di fatwakan oleh
DSN, yaitu sebagai berikut:
a.
Bersifat
titipan.
b.
Dalam
akadnya, penitip dana mengizinkan kepada pihak bank untuk memanfaatkan dana
tersebut.
c.
Titipan
bisa diambil kapan saja (on call).
d.
Nasabah
bertindak sebagai penitip dana (mudi’) dan bank bertindak sebagai penerima dana
titipan (muda’)
e.
Dalam
pengelolaannya dana titipan tersebut, bank mendapat keuntungan karena hakikat
wadiah adalah qardh sehingga mempunyai prinsip tidak ada bonus yang diberikan
kepada pemilik dana wadiah. Meski demikian, bank dapat memberikan bonus dalam
bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Rekening giro wadiah dapat bertambah dan berkurang. Dapat
bertambah melalui transaksi penyetoran tunai, transfer dari tabungan maupun
giro cabang lain dari bank yang sama, penerimaan cek dari nasabah bank lain
yang diuangkan oleh nasabah suatu bank, dan penerimaan bonus giro wadiah dari
bank syariah. Dan dapat berkurang melalui transaksi penarikan cek oleh nasabah
untuk ditukar secara tunai, penarikan bilyetuntuk ditransfer ke cabang lain
bank atau ke nasabah bank lain, serta potongan administrasi dan pajak tabungan.[5]
Ilustrasi
Penambahan Saldo Rekening Giro Wadiah
01 Mar 20XA
|
Bank Murni Syariah (BMS) cabang Yogyakarta menerima setoran tunai
pembukaan giro wadiah atas nama Thariq sebesar Rp. 35.000.000.
|
05 Mar 20XA
|
Thariq menerima
transfer dari BMS cabang Solo sebesar Rp. 5.000.000.
|
10 Mar 20XA
|
Thariq menerima
bilyet giro dari nasabah Bank Peduli Syariah (BPS) yang pernah membeli
sesuatu dari Thariq seharga Rp. 15.000.000. bilyet giro tersebut dicairkan
oleh Thariq ke BPS untuk dimasukkan ke rekening giro wadiah Thariq di BMS.
|
31 Mar 20XA
|
Thariq menerima
bonus giro wadiah dari BMS sebesar Rp. 50.000.
|
Jurnal untuk transaksi diatas adalah:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit(Rp)
|
Kredit(Rp)
|
01/03/XA
|
Db Kas
|
35.000.000
|
|
Kr Gio wadiah-Thariq
|
35.000.000
|
||
05/03/XA
|
Db RAK
cabang Solo
|
5.000.000
|
|
Kr Giro wadiah-Thariq
|
5.000.000
|
||
10/03/XA
|
Db Giro pada
bank Indonesia
|
15.000.000
|
|
Kr Giro wadiah-Thariq
|
15.000.000
|
||
31/03/XA
|
Db Beban
bonus giro wadiah
|
50.000
|
|
Kr Giro wadiah-Thariq
|
50.000
|
Ilustrasi Pengurangan Giro Wadiah
03 Mar 20XA
|
Thariq menggunakan cek untuk mencairkan dana di rekening giro wadiahnya
di Bank Murni Syariah (BMS) secara tunai sebesar Rp. 12.000.000.
|
07 Mar 20XA
|
Thariq menggunakan
bilyet giro untuk mentransfer sejumlah dana ke nasabah giro wadiah BMS cabang
Jakarta sebesar Rp. 5.000.000.
|
12 Mar 20XA
|
Thariq menggunakan
bilyet giro untuk pembayaran pembelian sebuah mesin kepada nasabah giro bank
lain sebesar Rp. 10.000.000.
|
31 Mar 20XA
|
Dipotong giro
wadiah Thariq untuk administrasi tabungan sebesar Rp. 15,000 dan untuk pajak
sebesar Rp. 10.000 (20% dari bonus giro wadiah yang diterima sebesar
Rp.50.000).
|
Jurnal untuk transaksi di atas adalah:
Tanggal
|
Uraian
|
Debit(Rp)
|
Kredit(Rp)
|
03/04/XA
|
Db Giro
wadiah-Thariq
|
12.000.000
|
|
Kr Kas
|
12.000.000
|
||
07/04/XA
|
Db Giro
wadiah-Thariq
|
5.000.000
|
|
Kr RAK cabang Jakarta
|
5.000.000
|
||
12/04/XA
|
Db Giro
wadiah-Thariq
|
10.000.000
|
|
Kr Giro pada Bank Indonesia
|
10.000.000
|
||
31/03/XA
|
Db Giro
wadiah-Thariq
|
15.000
|
|
Kr Pendapatan administrasi giro wadiah
|
15.000
|
||
Db Giro wadiah-Thariq
|
10.000
|
||
Kr Titipan kas Negara-pajak giro
|
10.000
|
Ø Giro Mudharabah
Giro mudharabah adalah salah satu alat penghimpun dana melaui
produk giro yang yang menggunakan akad mudharabah.[6] Akad mudharabah adalah
akad yang dilakukan antara pihak penanam dana dan pengelola dana dalam
melakukan kegiatan usaha dengan pembagian penghasilan berdasarkan nisbah yang
telah disepakati sebebelumnya.
Prinsip yang digunakan oleh giro mudharabah itu sama dengan
prinsip giro wadiah tetapi yang membedakannya adalah dalam hal insentif yang
diperoleh nasabah. Contohnya dalam giro
wadiah, hal insentif yang diterima berupa bonus yang bersifat sukarela yang
diberikan oleh bank dengan tidak mensyaratkannya. Sedangkan hal insentif yag
diterima nasabah giro mudharabah adalah bagi hasil yang telah ditentukan
presentasi sebelumnya, harus dibayarkan bank sesuai dengan keuntungan bank
syariah.
Ilustrasi Penerimaan Bagi Hasil Dalam Giro Mudharabah
5 Mar 20XA
|
Haniya adalah nasabah Bank Peduli Syariah (BPS) yang menerima imbalan
bagi hasil sebesar Rp. 45.000.
|
Jurnalnya adalah:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit(Rp)
|
Kredit(Rp)
|
05/03/XA
|
Db Hak
pihak ketiga atas bagi hasil
|
45.000
|
|
Kr Giro mudharabah-Haniya
|
45.000
|
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perbankan syariah dalam mendapatkan
modalnya, ia melakukan penghimpunan dana dengan produk-produknya seperti
tabungan, instrument giro, dan deposito. Meski hampir sama dengan perbankan
konvensional, tetapi dalam mekanismenya berbeda. Pada perbankan syariah
menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah yang sesuai dengan prinsip Islam.
Produk tabungan terbagi menjadi dua,
yaitu tabungan wadiah dan tabungan mudharabah. Instrumen giro terbagi menjadi
dua juga, yaitu giro wadiah dan mudharabah. Sedangkan pada deposito, perbankan
syariah hanya menggunakan prinsip mudharabah.
Dari sistem mudharabah itu, pihak bank
akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha yang dikelolanya berdasarkan
presentasi bagi hasil yang telah ditetapkan dan disetujui antara pemilik atau
penyimpan dana dengan bank.
Daftar
Pustaka
Harahap, Sofyan Syafri, dkk. 2004. Akuntansi Perbankan Syariah. Ed. 1. Cet. 1. Jakarta: LPFE, Usakti.
Yaya, Rizal, dkk. 2009. Akuntansi
Perbankan Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat.
[1] Rizal Yaya, dkk, Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan
Praktik Kontemporer, (Jakarta: Salemba Empat, 2009), hlm. 104 dan 105.
[2]Ibid, hlm. 110.
[3] Sofyan Syafri. H, dkk., Akuntansi Perbangkan syariah. Ed. 1, Cet. 1, (Jakarta : LPFE.
Usakti, 2004), hlm. 74.
[4] Op. Cit.,
hlm. 110-111.
[5] Ibid, hlm. 108
[6] Ibid,
hlm. 109.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar