Judul: Kaidah-kaidah,
Istilah-istilah dalam Akuntansi Syariah
Mata
kuliah: Pengantar Akuntansi Syariah
Dosen:
M. Mabruri Faozi, MA
Penyusun:
Rudiana, Gina Aulia W, Meyca Prastica Sari
Kelompok
2 MEPI 5 semester 2
PENDAHULUAN
Alhamdulillah
kami panjatkan ke Hadirat Illahi Rabbi, karena dengan inayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Shalawat beserta salam semoga tetap tercurah
limpahkan kepada Nabi Besar kita Nabi Muhammad SAW. Aamiin. Makalah ini kami
susun untuk memenuhi kewajiban kami sebagai mahasiswa dalam mata kuliah
“Penghantar Akuntansi Syariah” sebagai tugas terstruktur, yang bertemakan
“Kaidah-Kaidah dan Istilah-Istilah dalam Akuntansi Syariah”.
Makalah ini kami susun guna
untuk mempermudah mahasiswa mempelajari mata kuliah Penghantar Akuntansi
Syariah, khususnya mengenai Kaidah-kaidah dan Istilah-istilah dalam Akuntansi
Syariah. Mengingat kita sebagai mahasiswa/i IAIN Syekh Nurjati Cirebon sudah
seharusnya mengetahui seluk beluk mengenai Akuntansi Syariah. Kami sebagai tim
penyusun atas makalah ini mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan
kekhilafannya. Karena kekurangan pastinya banyak terdapat pada diri kami, dan
karena kita pun tahu, bahwa sesungguhnya kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT
semata.
Terima kasih kami sampaikan kepada
dosen pembimbing mata kuliah Ilmu Kalam yang telah memberi pengarahan kepada
kami. Tak lupa kami sampaikan juga terima kasih kepada para mahasiswa/i yang
telah memberi kritik dan sarannya sehingga makalah ini menjadi lebih baik.
PEMBAHASAN
Akuntansi Syariah
dan Kaidahnya
Akuntansi adalah suatu proses
mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi
serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh
orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu
keputusan serta tujuan lainnya. Akuntansi
berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam
bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan.[1]
Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk
mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis. Dari
segi ilmu pengetahuaan akuntansi merupakan ilmu informasi yang menoba mengubah
bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai
transaksi yang dikelompokkan dalam perhitungan atau pemikiran yang dituangkan
kedalam pos keungan seperti utang, hasil, modal, laba dan biaya. Namun kini
akuntansi telah mempunyai dua karakter dalam keistimewaannya yaitu akuntansi
konvensional dan akuntansi islam atau yang disebut dengan auntansi syariah.
Karena pada dasarnya prinsip dari akuntansi konvensional dengan akuntansi
syariah itu sama yaitu sebgai proses melakukan pencatatan, pengklasifikasian,
meringkas, mengolah, dan penyajian data yang berhubungan dengan keuangan.
Akuntansi
syariah merupakan sistem yang berhubungan dengan keuangan dalam
pengklasifikasian, pengolahan data, pencatatan serta yang berhubungan
dengannya, namun didasarkan oleh syariat islam. Adapun dasar hukum dalam
Akuntansi Syariah yaitu bersumber dari Al Quran, Sunah nabi, Ijma (kespakatan
para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf (adat
kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam.[2]
Dan Allah memerintahkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282. artinya:
“ wahai
orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang ntuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di
antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk
menuliskannya sebagai mana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah
dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan
hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi
sedikitpun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau
lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah
walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi
laki-laki diantara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka
(boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan diantara orang-orang yang
kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang
seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila di
panggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik
(orang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah,
lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada
ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu
jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak
menuliskannya.dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah
penulis dipersulit begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka
sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah
memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahuai segala sesuatu.”(QS.Al-Baqarah:282)
Dengan demikian, dalam surat Al-Baqarah
ayat 282 jelas bahwasannya kita dalam urusan keuangan khususnya utang piutang
ditekankan untuk mencatatnya agar tidak ada kelupaan dalam urusan tersebut, dan
juga supaya tidak terjadi perselisihan karena hal tersebut. Dan hal ini
diterapkan dalam konteks akuntansi Islam (syariah).
Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik
khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah
Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk
disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat
penerapan Akuntansi tersebut. Adapun persamaan dan perbedaan kaidah-kaidah
akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional, yakni:
1. Persamaan
kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal
sebagai berikut:
·
Prinsip pemisahan jaminan keuangan
dengan prinsip unit ekonomi;
·
Prinsip penahunan (hauliyah) dengan
prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan
·
Prinsip pembukuan langsung dengan
pencatatan bertanggal
·
Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan
prinsip penentuan barang
·
Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan
prinsip perbandingan income dengan cost (biaya)
·
Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan
kesinambungan perusahaan
·
Prinsip keterangan (idhah) dengan
penjelasan atau pemberitahuan.
2. Perbedaannya,
menurut Husein Syahatah, sebagai berikut:
·
Para ahli akuntansi modern berbeda
pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok,
dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum
ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan
nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi
kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang
kontinuitas
·
Modal dalam konsep akuntansi
konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan
modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam
barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang
(stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
·
Dalam konsep Islam, mata uang seperti
emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari
segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan
nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
·
Konsep konvensional mempraktekan teori
pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan,
serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam
sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan
berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan
bahaya dan resiko;
·
Konsep konvensional menerapkan prinsip
laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang
dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari
aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang
berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang
haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat
yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak
boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
·
Konsep konvensional menerapkan prinsip
bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam
memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan
pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan
tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak
boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.[1]
Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa perbedaan antara
sistem Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional adalah dalam persoalan
inti dan pokok, sedangkan segi persamaannya hanya bersifat umum atau bisa
dikatakan secara aksiomatis.
Istilah dalam
Akuntansi Syariah
Dalam akuntansi
syariah masih banyak hal-hal yang perlu kita ketahui, pelajari dan bahkan kita
terapkan dalam bertransaksi dan proses pembukuan akuntansi syariah. Hal-hal
tersebut ialah istilah-istilah yang tidak sering kita dengar bahkan canggung
dalam ucap lidah kita. Maka dari itu kita harus tahu terlebih dahulu
istilah-istilah yang ada dalam akuntansi syariah.
Istilah-istilah dalam akuntansi
syariah, yakni:
1.
Akad
Akad ialah
pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyari’atkan yang
berpengaruh terhadap objeknya.
2.
Al-mashnu
Al-mashnu ialah
Barang pesanan dalam transaksi itishna.
3.
Al-muslam fihi
Al-muslam fihi
ialah komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam.
4.
Al-muslam ilaihi
Al-muslam
ilaihi adalah penjual dalam transaksi salam
5.
Al-muslam
Al-muslam ialah
pembeli dalam transaksi salam
6.
Al-mustashni
Al-mustashni
ialah pembeli akhir dalam transaksi itishna
7.
Amil
Amil adalah
petugas pendistribusian zakat
8.
A-shani
A-shani adalah
produsen atau supplier dalam transaksi itishna
9.
Gharim
Gharim ialah
orang yag berutang dan kesulitan untuk melunasinya
10. Halal
Halal adalah
sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam
11. Haul
Haul adalah cukup
waktu satu tahun dalam pemilikan harta kekayaan. Seperti: perniagaan emas,
ternak sebagai batas kewajiban membayar zakat.
12. Hiwalah adalah
pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang
maupun utang dan jasa pemindahan atau pengaliahan dari satu entitas kepada
entitas lainnya.
13. Ijarah
Iajarah adalah
perpindahan kepemilikan jasa dengan imbalan yang sudah disepakati. Ijarah ini
memiliki tiga unsur, yakni:
·
Bentuk yang mencakup penawaran atau
persetujuan
·
Ada dua, pihak pemilik aset yang
disewakan dan pihak yang memanfaatkan jasa dari aset yang disewakan
·
Objek dari akad ijarah, mencakup jumlah
sewa dan jasa yang dipindahkan kepada penyewa
14. Ijarah operasianal, ijarah yang
merupakan akad ijarah yang tidak berakhir dengan pemindahan kepemiklikan dari
aset yang disewakan kepada penyewa
15. Ijarah mutahiyah bittamlik, ialah
akad iajrah yang berakhir dengan opsi berpindahnya kepemilikan aset yang
disewakan kepada penyewa
16. Infak, ialah pemberian sesuatu yang
akan digunakan nuntuk keselamatan umat
17. Istishna, ialah kontrak penjualan
antara al-mustanhi (penjual akhir) dan al-shani (pemasok) dimana al-shani
berdasar suatu pemesanan dari al-musthani berusaha membuat sendiri atau meminta
pihak lain untuk membuat atau membeli al-mashnu (pokok) kontrak menurut
spesifikasi yang di syaratkan dan menjualnya kepada al-mustasni dengan harga
sesuai dengan kesepakatan serta dengan metode penyelesaian dimuka melalui
cicilan atau di tangguhkan sampai suatu waktu di masa depan. Ini merupakan
syarat kontrak dari Istishna sehingga Al-shani hars menyediakan bahan baku atau
tenaga kerja. Kesepa katan akad istishna mempunyai ciri-ciri yang sama dengan
salam karena dia menentukan penjualan produk tidak tersedia pada saat
penjualan. Dia juga mempunyai ciri-ciri yang sama dengan penjualan biasa karena
harga biasa dibayar secara kredit; tetapi tidak seperti salam,harga pada
istishna adalah sama dengan ijarah karena tenga kerja digunakan pada keduanya.
18. Kaafil, yaitu pihak pemberi jaminan
untuk menanggung krewajiban pihak lain dalam akad kafalah
19. Kafalah, adalah akad peminjaman yang
diberikan oleh kaafil (penanggung atau Bank) kepada pihak ketriuga untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful’anhu, ashil)
20. Ma’jur, ialah objek sewa dalam
transaksi ijarah
21. Makful, ialah penerima jaminan dalam
akad kafalah
22. Mudharabah, ialah perjanjian
kerjasama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha
(pengelola dana)
23. Mudharabah muthlak, ialah investasi
tidak terikat
24. Mudharabah mukayyadah, ialah
investasi terikat
25. Mudharib, ialah pengelola dana atau
modal dalam akad mudharabah madzhab syafi’i di sebut amil
26. Muqashah, ialah potongan pembayaran
27. Murabahah adalah penjualan barang
dengan margin keuntungan yang disepakati dan penjual memberitahukan biaya
perolehan dari barang yang dijual tersebut.
28. Musta’jir, ialah penyewaan dalam
transaksi ijarah
29. Musyarakah, ialah bentuk kemitraan
bank syariah dengan nasabahnya dimana masing-masing pihak menyumbang pada modal
kemitraan dalam jimlah yang sama atau berbeda untuk penyelesaian proyek atau
yang sudah ada.
30.
Musyarakah Permanen/tetap, ialah
usyarakah dimana bagian mitra dalam modal musyarakah tetap sepanjang jangka
waktu yang di tetapkan dalam akad tersebut.
31.
Musyarakah Menurun, ialah musyarakah
dimana bank memberikan kepada pihak lainnya hak untuk membeli bagian sahamnya
dalam musyarakah sehingga bagian bank menurun dan kepentingan saham mitra
meningkat sampai menjadi pemilik tunggal dari keseluruhan modal.
32.
Muwakil, ialah pemberi kuasa/nasabah
dalam transaksi wakalah.
33. Nisab merupakan batas ukuran minimal, jika harta dan perniagaan
seseorang telah melewati batas ini maka zakat terhadap harta dan perniagaan
wajib di bayar
34. Nisab, ialah rasiao atau
perbandingan pembagian keuntungan antara sahibul mal dan mudharib.
35. Qardul hasa, ialah peminjam tanpa
imbalan yang mermungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama
jangka waktu tertentu mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode
yang disepakati
36. Riba, ialah pengambilan tambahan
baik dalam juyal beli maupun pinjam meminjam secara bathil.
37. Salam ialah bai’as-salam jual beli
barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan di muka dengan
syarat-syarat tertentu
38. Salam paralel, ialah dau transaksi
bai’as-salam antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan pemasok atau
pihak ketiga lainnya secara simultan.
39. Shadaqah, ialah pemberian Allah
sesuatu kepada orang lain dengan mengharap ridho Allah pemberian sesuatu kepada
orang lain dengan mengharap ridho Allah semata.
40. Sahibul mal, ialah pemilik dana
41. Saraf, ialah akad jual beli suatu
valuta dengan valuta lainnya.
42. Ta’ zir, ialah denda yang harus
dibayar akibat pengambilan piutang, dana ini akan jadi dana sosial
43. Urbun, ialah Jumlah yang di bayar
oleh nasabah (pemesan) kepada penjual (yaitu pembeli mula-mula) pada saat pemesan
pembeli sebuah barang dari penjual.
44. Wadiah, ialah titipan nasabah yang
harus dijaga dan di kembalikan setiap saat apa bila nasabah yang bersangkutan
menghendaki
45. Wakalah, ialah akad pemberian kuasa
muwakil (penerima kuasa atau bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas
nama pemberi kuasa
46. Wadiah yad-amanah, ialah titipan
yang selama belum dikembaliakan pada penitip tidak boleh dimanfaatkan oleh
penerima titipan sam[pai barang diambil oleh penitip.
Dengan
demikian inilah istilah-istilah yang ada dalam pakuntansi syariah, yang harus
kita ketahui dan terapkan sesuai konteks syar’i.[2]
KESIMPULAN
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas,
mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan
sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti
untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya. Akuntansi berasal dari
kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia
adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan.
Sedangkan
yang dimaksud dengan Akuntansi syariah adalah sistem yang berhubungan dengan keuangan dalam
pengklasifikasian, pengolahan data, pencatatan serta yang berhubungan
dengannya, namun didasarkan oleh syariat islam. Dalam
kaidah-kaidah akuntansi syariah banyak sekali perbedaan antara akuntansi
syariah dengan akuntansi konvensional, namun pada dasarnya masih ada persamaan
prinsip yang mendasar dari kedua akuntansi tersebut. Seperti, Prinsip
pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi, prinsip
penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan, prinsip
pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal, prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan
barang, prinsip
perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya), prinsip
kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan, prinsip
keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki
karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional.
Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami,
dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat
pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
Selain
terdapat kaidah-kaidah, di dalam akuntansi syariah juga terdapat berbagai macam
istilah-istilah. Diantaranya : Akad, Al-Mashnu, Al-Muslam Fihi, Al-Muslam
Ilaihi, Al-Muslam, Al-Mustashni, Amil, A-shani, Gharim, Halal, Haul, Hiwalah, dan
Ijarah. Dan dalam akuntansi syariah banyak
pula istilah-istilah yang harus kita kenal dalam proses pembukuan atau
bertransaksi secara syariah. Karena ini meruoakan asing yang baru kita kenal
sebagai uamat muslim yang hanya tau masalah konteks pokok-pokok ibadah saja.
DAFTAR
PUSTAKA
pakarcomputer.blogspot.com/ 28/02/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar