Rabu, 14 Maret 2012

kaidah-kaidah, istilah-istilah Akuntansi Syariah


Judul: Kaidah-kaidah, Istilah-istilah dalam Akuntansi Syariah
Mata kuliah:  Pengantar Akuntansi Syariah
Dosen: M. Mabruri Faozi, MA
Penyusun: Rudiana, Gina Aulia W, Meyca Prastica Sari
Kelompok 2 MEPI 5 semester 2

PENDAHULUAN

Alhamdulillah kami panjatkan ke Hadirat Illahi Rabbi, karena dengan inayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat beserta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Nabi Besar kita Nabi Muhammad SAW. Aamiin. Makalah ini kami susun untuk memenuhi kewajiban kami sebagai mahasiswa dalam mata kuliah “Penghantar Akuntansi Syariah” sebagai tugas terstruktur, yang bertemakan “Kaidah-Kaidah dan Istilah-Istilah dalam Akuntansi Syariah”.
Makalah ini kami susun guna untuk mempermudah mahasiswa mempelajari mata kuliah Penghantar Akuntansi Syariah, khususnya mengenai Kaidah-kaidah dan Istilah-istilah dalam Akuntansi Syariah. Mengingat kita sebagai mahasiswa/i IAIN Syekh Nurjati Cirebon sudah seharusnya mengetahui seluk beluk mengenai Akuntansi Syariah. Kami sebagai tim penyusun atas makalah ini mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan kekhilafannya. Karena kekurangan pastinya banyak terdapat pada diri kami, dan karena kita pun tahu, bahwa sesungguhnya kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT semata.
Terima kasih kami sampaikan kepada dosen pembimbing mata kuliah Ilmu Kalam yang telah memberi pengarahan kepada kami. Tak lupa kami sampaikan juga terima kasih kepada para mahasiswa/i yang telah memberi kritik dan sarannya sehingga makalah ini menjadi lebih baik.
PEMBAHASAN
Akuntansi Syariah dan Kaidahnya
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya. Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan.[1] Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis. Dari segi ilmu pengetahuaan akuntansi merupakan ilmu informasi yang menoba mengubah bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi yang dikelompokkan dalam perhitungan atau pemikiran yang dituangkan kedalam pos keungan seperti utang, hasil, modal, laba dan biaya. Namun kini akuntansi telah mempunyai dua karakter dalam keistimewaannya yaitu akuntansi konvensional dan akuntansi islam atau yang disebut dengan auntansi syariah. Karena pada dasarnya prinsip dari akuntansi konvensional dengan akuntansi syariah itu sama yaitu sebgai proses melakukan pencatatan, pengklasifikasian, meringkas, mengolah, dan penyajian data yang berhubungan dengan keuangan.
Akuntansi syariah merupakan sistem yang berhubungan dengan keuangan dalam pengklasifikasian, pengolahan data, pencatatan serta yang berhubungan dengannya, namun didasarkan oleh syariat islam. Adapun dasar hukum dalam Akuntansi Syariah yaitu bersumber dari Al Quran, Sunah nabi, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam.[2] Dan Allah memerintahkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282. artinya:

“ wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang ntuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagai mana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikitpun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan diantara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila di panggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (orang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya.dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahuai segala sesuatu.”(QS.Al-Baqarah:282)
Dengan demikian, dalam surat Al-Baqarah ayat 282 jelas bahwasannya kita dalam urusan keuangan khususnya utang piutang ditekankan untuk mencatatnya agar tidak ada kelupaan dalam urusan tersebut, dan juga supaya tidak terjadi perselisihan karena hal tersebut. Dan hal ini diterapkan dalam konteks akuntansi Islam (syariah).

Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut. Adapun persamaan dan perbedaan kaidah-kaidah akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional, yakni:
1.      Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
·         Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
·         Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan
·         Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal
·         Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang
·         Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya)
·         Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan
·         Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.

2.      Perbedaannya, menurut Husein Syahatah, sebagai berikut:
·         Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas
·         Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
·         Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
·         Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
·         Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
·         Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.[1]
Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa perbedaan antara sistem Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional adalah dalam persoalan inti dan pokok, sedangkan segi persamaannya hanya bersifat umum atau bisa dikatakan secara aksiomatis.

Istilah dalam Akuntansi Syariah
Dalam akuntansi syariah masih banyak hal-hal yang perlu kita ketahui, pelajari dan bahkan kita terapkan dalam bertransaksi dan proses pembukuan akuntansi syariah. Hal-hal tersebut ialah istilah-istilah yang tidak sering kita dengar bahkan canggung dalam ucap lidah kita. Maka dari itu kita harus tahu terlebih dahulu istilah-istilah yang ada dalam akuntansi syariah.
Istilah-istilah dalam akuntansi syariah, yakni:
1.      Akad
Akad ialah pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyari’atkan yang berpengaruh terhadap objeknya.
2.      Al-mashnu
Al-mashnu ialah Barang pesanan dalam transaksi itishna.
3.      Al-muslam fihi
Al-muslam fihi ialah komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam.
4.      Al-muslam ilaihi
Al-muslam ilaihi adalah penjual dalam transaksi salam
5.      Al-muslam
Al-muslam ialah pembeli dalam transaksi salam
6.      Al-mustashni
Al-mustashni ialah pembeli akhir dalam transaksi itishna
7.      Amil
Amil adalah petugas pendistribusian zakat
8.      A-shani
A-shani adalah produsen atau supplier dalam transaksi itishna
9.      Gharim
Gharim ialah orang yag berutang dan kesulitan untuk melunasinya
10.  Halal
Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam
11.  Haul
Haul adalah cukup waktu satu tahun dalam pemilikan harta kekayaan. Seperti: perniagaan emas, ternak sebagai batas kewajiban membayar zakat.
12.  Hiwalah adalah pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang maupun utang dan jasa pemindahan atau pengaliahan dari satu entitas kepada entitas lainnya.
13.  Ijarah
Iajarah adalah perpindahan kepemilikan jasa dengan imbalan yang sudah disepakati. Ijarah ini memiliki tiga unsur, yakni:
·         Bentuk yang mencakup penawaran atau persetujuan
·         Ada dua, pihak pemilik aset yang disewakan dan pihak yang memanfaatkan jasa dari aset yang disewakan
·         Objek dari akad ijarah, mencakup jumlah sewa dan jasa yang dipindahkan kepada penyewa
14.  Ijarah operasianal, ijarah yang merupakan akad ijarah yang tidak berakhir dengan pemindahan kepemiklikan dari aset yang disewakan kepada penyewa
15.  Ijarah mutahiyah bittamlik, ialah akad iajrah yang berakhir dengan opsi berpindahnya kepemilikan aset yang disewakan kepada penyewa
16.  Infak, ialah pemberian sesuatu yang akan digunakan nuntuk keselamatan umat
17.  Istishna, ialah kontrak penjualan antara al-mustanhi (penjual akhir) dan al-shani (pemasok) dimana al-shani berdasar suatu pemesanan dari al-musthani berusaha membuat sendiri atau meminta pihak lain untuk membuat atau membeli al-mashnu (pokok) kontrak menurut spesifikasi yang di syaratkan dan menjualnya kepada al-mustasni dengan harga sesuai dengan kesepakatan serta dengan metode penyelesaian dimuka melalui cicilan atau di tangguhkan sampai suatu waktu di masa depan. Ini merupakan syarat kontrak dari Istishna sehingga Al-shani hars menyediakan bahan baku atau tenaga kerja. Kesepa katan akad istishna mempunyai ciri-ciri yang sama dengan salam karena dia menentukan penjualan produk tidak tersedia pada saat penjualan. Dia juga mempunyai ciri-ciri yang sama dengan penjualan biasa karena harga biasa dibayar secara kredit; tetapi tidak seperti salam,harga pada istishna adalah sama dengan ijarah karena tenga kerja digunakan pada keduanya.
18.  Kaafil, yaitu pihak pemberi jaminan untuk menanggung krewajiban pihak lain dalam akad kafalah
19.  Kafalah, adalah akad peminjaman yang diberikan oleh kaafil (penanggung atau Bank) kepada pihak ketriuga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful’anhu, ashil)
20.  Ma’jur, ialah objek sewa dalam transaksi ijarah
21.  Makful, ialah penerima jaminan dalam akad kafalah
22.  Mudharabah, ialah perjanjian kerjasama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha (pengelola dana)
23.  Mudharabah muthlak, ialah investasi tidak terikat
24.  Mudharabah mukayyadah, ialah investasi terikat
25.  Mudharib, ialah pengelola dana atau modal dalam akad mudharabah madzhab syafi’i di sebut amil
26.  Muqashah, ialah potongan pembayaran
27.  Murabahah adalah penjualan barang dengan margin keuntungan yang disepakati dan penjual memberitahukan biaya perolehan dari barang yang dijual tersebut.
28.  Musta’jir, ialah penyewaan dalam transaksi ijarah
29.  Musyarakah, ialah bentuk kemitraan bank syariah dengan nasabahnya dimana masing-masing pihak menyumbang pada modal kemitraan dalam jimlah yang sama atau berbeda untuk penyelesaian proyek atau yang sudah ada.
30.  Musyarakah Permanen/tetap, ialah usyarakah dimana bagian mitra dalam modal musyarakah tetap sepanjang jangka waktu yang di tetapkan dalam akad tersebut.
31.  Musyarakah Menurun, ialah musyarakah dimana bank memberikan kepada pihak lainnya hak untuk membeli bagian sahamnya dalam musyarakah sehingga bagian bank menurun dan kepentingan saham mitra meningkat sampai menjadi pemilik tunggal dari keseluruhan modal.
32.  Muwakil, ialah pemberi kuasa/nasabah dalam transaksi wakalah.
33.  Nisab merupakan batas  ukuran minimal, jika harta dan perniagaan seseorang telah melewati batas ini maka zakat terhadap harta dan perniagaan wajib di bayar
34.  Nisab, ialah rasiao atau perbandingan pembagian keuntungan antara sahibul mal dan mudharib.
35.  Qardul hasa, ialah peminjam tanpa imbalan yang mermungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati
36.  Riba, ialah pengambilan tambahan baik dalam juyal beli maupun pinjam meminjam secara bathil.
37.  Salam ialah bai’as-salam jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan di muka dengan syarat-syarat tertentu
38.  Salam paralel, ialah dau transaksi bai’as-salam antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan.
39.  Shadaqah, ialah pemberian Allah sesuatu kepada orang lain dengan mengharap ridho Allah pemberian sesuatu kepada orang lain dengan mengharap ridho Allah semata.
40.  Sahibul mal, ialah pemilik dana
41.  Saraf, ialah akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
42.  Ta’ zir, ialah denda yang harus dibayar akibat pengambilan piutang, dana ini akan jadi dana sosial
43.  Urbun, ialah Jumlah yang di bayar oleh nasabah (pemesan) kepada penjual (yaitu pembeli mula-mula) pada saat pemesan pembeli sebuah barang dari penjual.
44.  Wadiah, ialah titipan nasabah yang harus dijaga dan di kembalikan setiap saat apa bila nasabah yang bersangkutan menghendaki
45.  Wakalah, ialah akad pemberian kuasa muwakil (penerima kuasa atau bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa
46.  Wadiah yad-amanah, ialah titipan yang selama belum dikembaliakan pada penitip tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan sam[pai barang diambil oleh penitip.
Dengan demikian inilah istilah-istilah yang ada dalam pakuntansi syariah, yang harus kita ketahui dan terapkan sesuai konteks syar’i.[2]




KESIMPULAN

Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya. Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan.
Sedangkan yang dimaksud dengan Akuntansi syariah adalah sistem yang berhubungan dengan keuangan dalam pengklasifikasian, pengolahan data, pencatatan serta yang berhubungan dengannya, namun didasarkan oleh syariat islam. Dalam kaidah-kaidah akuntansi syariah banyak sekali perbedaan antara akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional, namun pada dasarnya masih ada persamaan prinsip yang mendasar dari kedua akuntansi tersebut. Seperti, Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi, prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan, prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal, prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang, prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya), prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan, prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
Selain terdapat kaidah-kaidah, di dalam akuntansi syariah juga terdapat berbagai macam istilah-istilah. Diantaranya : Akad, Al-Mashnu, Al-Muslam Fihi, Al-Muslam Ilaihi, Al-Muslam, Al-Mustashni, Amil, A-shani, Gharim, Halal, Haul, Hiwalah, dan Ijarah. Dan dalam akuntansi syariah banyak pula istilah-istilah yang harus kita kenal dalam proses pembukuan atau bertransaksi secara syariah. Karena ini meruoakan asing yang baru kita kenal sebagai uamat muslim yang hanya tau masalah konteks pokok-pokok ibadah saja.


DAFTAR PUSTAKA




[1] Ibid
[2] Ibid
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar