Rabu, 21 Maret 2012

NERACA KEUANGAN DALAM AKUNTANSI SYARIAH KELOMPOK 9 Nida Nurfarida, Cucun, Siti Maesaroh BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Neraca Bank adalah suatu laporan keuangan yang diterbitkan setiap hari kerja oleh satuan kerja akunting. Laporan tersebut menunjukan posisi saldo serta mutasi-mutasi dari rekening-rekening subgrup yang dikelola oleh satuan kerja akunting yang bersangkutan. Aktiva Bank pada umumnya terdiri atas alat-alat likuid, Aktiva produktif, dan aktiva tidak produktiv. Dalam neraca Bank, harta kekayaan dinyatakan dalam bentuk penyaluran atau investasi dana, baik dalam bentuk perkreditan, surat berharga, penempatan pada lembaga keuangan, aktiva tetap, maupun aktiva lainnya. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud Neraca 2. Bagaimana cara perhitungan Neraca? C. Tujuan Masalah Tujuan dari makalah ini yaitu untuk mengetahui definisi dari Neraca dan untuk mengetahui bagaimana cara perhitungan Neraca. BAB II PEMBAHASAN A. Neraca Neraca Bank adalah suatu laporan keuangan yang diterbitkan setiap hari kerja oleh satuan kerja akunting. Laporan tersebut menunjukan posisi saldo serta mutasi-mutasi dari rekening-rekening subgrup yang dikelola oleh satuan kerja akunting yang bersangkutan. Aktiva Bank pada umumnya terdiri atas alat-alat likuid, Aktiva produktif, dan aktiva tidak produktiv. Sisi pasiva menggambarkan kewajiban bank yang berupa klaim pihak ketiga atau pihak lainnya atas kekayaan bank yang dinyatakan dalam bentuk dalam rekening giro, deposito berjangka tabungan, dan instrumen kewajiban lainnya serta ekuitas yang menggambarkan nilai buku pemilik saham bank. Dengan demikian, neraca memberikan gambaran harta kekayaan, utang, dan modal Bank serta memperlihatkan gambaran tentang posisi keuangan suatu bank pada suatu saat tertentu. Unsur-unsur neraca bank syariah meliputi aktiva,kewajiban investasi tidak terikat, dan ekuitas. Berdasarkan unsur-unsur neraca tersebut dibuat persamaan akuntansi untuk neraca menjadi sebagai berikut : Harta = Kewajiban + Investasi Tidak Terikat + Ekuitas Modal Yang membedakan dengan neraca jenis organisasi lain adalah terletak pada “investasi tidak terikat”. Investasi tidak terikat bukan merupakan kewajiban dan juga bukan ekuitas. Investasi tidak terikat adalah dana pihak ketiga yang dititipkan/diserahkan kepada bank untuk dikelola tanpa ikatan dari penitip dana atau dikelola secara bebas sesuai syariah. Penyajian aktiva pada neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan atas aktiva yang dibiayai oleh bank sendiri dan aktiva yang dibiayai oleh bank bersama pemilik dana investasi tidak terikat dilakukan secara terpisah. Dalam neraca Bank, harta kekayaan dinyatakan dalam bentuk penyaluran atau investasi dana, baik dalam bentuk perkreditan, surat berharga, penempatan pada lembaga keuangan, aktiva tetap, maupun aktiva lainnya. Utang/kewajiban bank terdiri dari dana masyarakat, dana pinjaman antarbank, dana pinjaman dari pihak ketiga nonbank, dan sumber dana lainnya. Sementara itu modal bank terdiri dari setoran pemegang saham, premium atau agio saham, pemupukan laba atau rugi kumulatif, dan laba atau rugi periode berjalan. Dengan demikian, apabila dijabarkan dari sudut jenis kegiatannya, persamaan akuntansi bank dapat dijabarkan dibawah ini. B. Laporan Neraca Tabel. Neraca Bank Umum Syariah No. AKTIVA No. PASIVA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Kas Penempatan pada Bank Indonesia Penenmpatan pada bank lain Surat Berharga yang dimiliki Piutang a. Piutang Murabahah b. Pendapatan Margin Murabahah yang ditangguhkan c. Piutang Salam d. Piutang Istishana’ e. Pendapatan Margin Istishana’ yang ditangguhkan f. Piutang Qarch g. Pembiayaan a. Pembiayaan Mudharabah b. Pembiayaan Musyarakah c. Lainnya d. Persediaan e. Ijarah a. Aktiva Ijarah b. Akumulasi penyusutan/amortisasi Ijarah f. Tagihan lainnya g. Penyertaan h. Penyisihan penyusutan aktiva produktif a. Cadangan umum b. Cadangan khusus i. Aktiva Istishana’ j. Termin Istishana’ k. Aktiva tetap dan inventaris a. Tanah dan gedung b. Akumulasi penyusutan gedung c. Inventaris d. Akumulasi penyusutan inventaris Antarkantor aktiva a. melakukan kegiatan operasional di Indonesia b. melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia Rupa-rupa aktiva 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Dana Simpanan Wadiah a. Giro Wadiah b. Tabungan Wadiah c. Lainnya Dana Investasi tidak terikat (Mudharabah Muthiaqah) a. Tabungan Mudharabah b. Deposito Mudharabah c. Liannya Kewajiban kepada Bank Indonesia Kewajiban kepada bank lain Surat Berharga yang diterbitkan Pembayaran atau pinjaman yang diterima Kewajiban lainnya Pinjaman subordinasi Setoran jaminan Antar kantor pasiva a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia b. Melakukan operasional di luar Indonesia Rupa-rupa pasiva Modal pinjaman Modal disetor a. Modal dasar b. Dis-agio c. Modal sumbangan d. Dana setoran modal e. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan 1). Selisih lebih 2). Selisih kurang Selisih penilaian kembali aktiva tetap Cadangan a. Cadangan umum b. Cadangan tujuan Laba/Rugi a. Tahun-tahun lalu 1). Laba 2). Rugi b. Tahun berjalan TOTAL AKTIVA TOTAL PASIVA Catatan: Pos-pos neraca ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia C. Penjelasan Pos-pos Neraca Bank Umum Syariah Neraca bulanan disajikan dalam mata uang rupiah. Aktiva dan pasiva dalam valuta rupiah dilaporkan pada kolom rupiah, sedangkan aktiva dan pasiva dalam valuta asing dilaporkan pada kolom valuta asing. Penjabaran pos-pos neraca dalam valuta asing ke dalam rupiah dilakukan dengan cara yang sama dengan penjabaran aktiva dan pasiva valuta asing ke dalam rupiah. 1. Aktiva a) Kas Pada pos ini dilaporkan seluruh uang kartal yang ada dalam kas bank berupa uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, termasuk uang kertas dan uang logam asing yang masih berlaku milik bank pelapor. Commemorative coins/notes milik bank pelapor yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dilaporkan pada pos rupa-rupa aktiva. b) Penempatan pada Bank Indonesia Pada pos ini dilaporkan seluruh penempatan/tangguhan bank pelapor baik dalam rupiah maupun valuta asing pada Bank Indonesia, seperti: giro wadiah dan Serftifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Penempatan dana bank pelapor pada Bank Indonesia tersebut dilaporkan sebesar nilai nominal. c) Penempatan pada Bank Lain Pada pos ini dilaporkan seluruh jenis penempatan atau simpana milik bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing pada bank syariah lain atau bank konvensional lainnya (dalam hal melakukan transaksi tertentu yang diperbolehkan oleh Dewan Pengawas Syariah), baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia, maupun di luar Indonesia. Saldo rekening penempatan pada bank lain tidak boleh dikompensasi dengan saldo rekening kewajiban kepada bank lain, meskipun terhadap bank yang sama. Pada pos ini tidak termasuk pembiayaan yang diberikan kepada pihak ketiga bukan bank secara sindikasi. Apabila bank pelopor bertindak sebagai bank peserta (parcipant) dalam pemberian fasilitas pembiayaan bersama tersebut, bank melaporkannya pada pos pembiayaan sebesar pangsa pembiayaan. d) Surat Berharga yang Dimiliki Pada pos ini dilaporkan seluruh surat berharga baik dalam rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan oleh pihak ketiga bukan bank yang dibeli atau dimiliki oleh bank pelapor. e) Piutang 1) Piutang Murabahah Pada pos ini dilaporkan tagihan bank pelapor (penjual) kepada nasabah pihak ketiga bukan bank (pembeli) dalam transaksi murabahah sebesar saldo tagihan (baik debet) pada tanggal laporan. 2) Pendapatan Margin Murabahah yang Ditangguhkan Pada pos ini dilaporkan, saldo margin murabahah yang belum diakui sebagai pendapatan dalam bulan laporan. 3) Piutang Salam Pada pos ini dilaporkan tagihan bank pelapor (pembeli) kepada pemasok laporan. 4) Piutang Istishana’ Pada pos ini dilaporkan tagihan bank pelapor (penjual) kepada nasabah (pembeli) dalam transaksi istishana’ sebesar saldo tagihan pada tanggal laporan. 5) Pendapatan Margin Istishana’ yang ditangguhkan Pada pos ini dilaporkan saldo margin istishana’ yang belum diakui sebagai pendapatan dalam bulan laporan. 6) Piutang Qardh Pada pos ini dilaporkan tagihan bank pelapor kepada nasabah sebesar saldo tagihan pada tanggal laporan. f) Pembiayaan 1) Pembiayaan Mudharabah Pada posisi ini dilaporkan seluruh pembiayaan dengan akad mudharabah pada pihak ketiga bukan bank sebesar saldo pembiayaan pada tanggal laporan. 2) Pembiayaan Musyarakah Pada pos ini dilaporkan seluruh pembiayaan dengan akad musyarakah pada pihak ketiga bukan bank sebesar saldo pembiayaan pada tanggal laporan. 3) Lainnya Pada pos ini dilaporkan pembiayaan pada pihak ketiga bukan bank yang tidak termasuk dalam butir (1) dan (2). g) Persediaan Pada pos ini dilaporkan seluruh aktiva yang diperoleh dengan tujuan dijual kembali dengan akad murabahah atau sebagai setoran nontunai dalam rangka pembiayaan mudharabah/musyarakah. h) Ijarah 1) Aktiva Ijarah Pada pos ini dilaporkan seluruh nilai aktiva yang dibeli bank pelapor dalam rangka transaksi ijarah sebesar harga perolehan. Termasuk pula dilaporkan pada pos ini, nilai aktiva ijarah yang diperoleh bank pelapor dengan cara menyewa dari pihak lain untuk disewakan kembali sebesar nilai sewa atau sewa yang dibayar dimuka seelum dilakukan amortisasi. 2) Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah Pada pos ini dilaporkan jumlah/akumulasi penyusutan atas nilai aktiva ijarah yang telah dilakukan sampai dengan tanggal laporan. Dalam hal aktiva ijarah diperoleh dengan menyewa dari pihak lain, pada pos ini yang dilaporkan adalah akumulasi amortisasi atas nilai sewa dari aktiva ijarah (sewa dibayar dimuka) dimaksud. i) Tagihan Lainnya Pada pos ini dilaporkan seluruh saldo tagihan bank pelapor kepada pihak ketiga bukan bank. Misalnya: dana talangan, tagihan akseptasi, dan piutang-piutang, yang telah jatuh tempo. j) Penyertaan Pada pos ini dilaporkan seluruh penanaman dana bank pelapor dalam bentuk saham atau akta notaris (recipes) baik dalam rupiah maupun valuta asing pada perusahaan lembaga keuangan bukan bank dan perusahaan selain lembaga keuangan. Pada pos ini dilaporkan pula penyrtaan dalam rangka retrukturisasi piutang/pembiayaan. k) Penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) Pada pos ini dilaporkan penyisihan yang dibentuk untuk menutup kemungkinan resiko kerugian sehubungan dengan penanaman dana kedalam aktiva produktif baik dalam rupiah maupun valuta asing, yaitu penempatan pada bank lain, surat berharga yang dimiliki, piutang, tagihan lainnya, pembiayaan, dan penyertaan sebagaimana yang di atur dalam ketentuan bank indonesia yang mengatur mengenai pembentukkan penghapusan aktiva produk (PPAP) bank syariah. Penyisihan Penghapusan untuk transaksi rekening administratif dilaporkan pada pos rupa-rupa pasiva.  Cadangan umum PPAP Cadangan umum PPAP adalah cadangan umum dari aktiva produk yang digolongkan lancar sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Bang Indonesia.  Cadangan khusus PPAP Cadangan khusus PPAP adalah cadangan khuusus dari aktiva produk nonlancar sebagaimana ditetapkan dalam peraturan bank indonesia. l) Aktiva istishana’ dalam penyelesaian Pada pos ini dilaporkan seluruh biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pemesanan barang dengan akad istishana’ m) Termin istishana’ Pada pos ini dilaporkan seluruh jumlah dana yang telah di bayarkan oleh nasabah pembeli (pihak ketiga bukan bank) sesuai dengan termin atau jadwal angsuran, sebagaimana di atur dalam pedoman akuntansi perbankan syari’ah. n) Aktiva tetap dan inventaris 1) Tanah dan Gedung Hal-hal yang dimasukkan ke dalam subpos ini adalah harga perolehan atau nilai revaluasi atas tanah, gedung, rumah, atau bangunan lain milik pelapor. 2) Akumulasi penyusutan gedung Hal-hal yang dimasukkan kedalam subpos ini adalah jumlah penyusutan atas nilai gedung, rumah, atau bangunan lain yang dilakukan sampai dengan tanggal laporan. 3) Inventaris Hal-hal yang dimasukkan kedalam subpos ini adalah harga perolehan atau nilai refaluasi atas inventaris seperti perabotan dan kendaraan yang merupakan obyak penyusutan. 4) Akumulasi penyusutan inventaris Hal-hal yang dimasukkan kedalam subpos ini adalah penyusutan atas inventaris yang dilakukan sampai dengan tanggal laporan. o) Antar kantor aktiva Pada pos ini dilaporkan tagihan atau penanaman bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing pada kantor pusat dan atau kantor cabang yang sama baik yang melakukan kegiatan operasional di indonesia maupun diluara Indonesia. 1) Melakukan kegiatan operasional di indonesia Pada pos ini dilaporkan seliruh tagihan bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing pada kantor pusat dan atau kantor cabang yang sama yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Pos ini dilaporkan secara bruto, namun apabila transaksi antar kantor dipelihara atau dibukukan dalam satu rekening, pos ini dilaporkan secara neto sebesar saldo pada tanggal laporan. 2) Melakukan Kegiatan Operasional diluar Indonesia Pada pos ini dilaporkan seluruh tagihan bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing kepada kamtor pusat dan kantor cabang yang sama yang melakukan kegiatan operasional diluar Indonesia. Misalnya: bank Syari’ah Mandiri-Jakarta sebagai bank pelapor menempatkan dananya pada bank syari’ah mandiri- kuala lumpur. Pos ini dilakukan secara bruto sesuai dengan jenis transaksinya. p) Rupa-rupa aktiva Pada pos ini dilaporkan seluruh saldo rekening aktiva yang tidak dapat dimasukkan atau digolongkan kedalam salah satu pos dari pos (a) sampai dengan (o) di atas. Pada pos ini dimasukkan pula comemorative coins/notes yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang dimiliki bank pelapor. 2. Pasiva a. Dana simpanan wadi’ah Pada pos ini dilaporkan seluruh simpanan milik pihak ketiga bukan bank dalam rupiah maupun valuta asing berdasarkan prinsip wadiah. Dalam hal dana simpanan wadiah diblokir untuk setoran modal, pelapornya harus dipindahkan kedalam pos dana setoran modal. Pos ini dirinci antara lain:  Giro wadi’ah  Tabungan wadi’ah  Lainnya b. Dana investasi tidak terikat Pada pos ini dilaporkan seluruh dan investasi seluruh pihak ketiga bukan bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing berdasarkan prinsip mudharabah, muthlakah. Dalam hal dana investasi tidak terikat diblokir untuk dana setoran modal, pelapornya harus dipindahkan kedalam pos dana setoran modal. Pos ini dirinci diantarantya: • Tabungan mudharabah • Deposito mudharabah • Lainnya c. Kewajiban kepada bank indonesia Jenis kewajiban yang termasuk dalam pos ini antara lain, fasilitas pinjaman jangka pendek syari’ah dan pinjaman sub ordinasi sesuai dengan prinsip syari’ah. d. Kewajiban kepada bank lain Pada pos ini dilaporkan seluruh jenis kewajiban pelapor dalam rupiah dan valuta asing kepada bank lain baik kegiatan operasional di Indonesia maupun diluar Indonesia. Misalnya bank syari’ah mandiri -sungai penuh (sebagai bank pelapor ) menerima simpanan dari Bank Muamalat Indonesia –banuhampu atau bank arif-cisitu baru. Pada pos ini dilaporkan pula simpanan milik Bank Perkreditan Rakyat Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah pada Bank pelapor. Jenis kewajiban yang termasuk pada Bank ini antara lain rekening-rekening milik Bank lain dalam bentuk giro wadiah, tabungan wadiah, dan deposito mudgarabah, pinjaman subordinasi, titipan dalam rangka pembiayaan mudharabah muqayyadah, serta seluruh surat berharga yang diterbitkan oleh bank pelapor dan dibeli atau dimiliki pertama kali oleh bank lain. e. Surat berharga yang terbitkan Pada pos ini dilaporkan seluruh surat berharga dalam rupiah dan valuta asing yang diterbitkan oleh bank pelapor dan dibeli atau dimiliki pertama kali oleh pihak ketiga bukan bank. Jenis surat berharga yaitu obligasi syariah dan cek perjalanan yangn telah dijual. f. Pembiayaan/pinjaman yang diterima Pada pos ini dilaporkan seluruh bentuk pembiayaan/pinjaman dalam rupiah dan valuta asing yang diterima bank pelapor dari pihak ketiga bukan bank. Jenis pembiayaannya yaitu pembiayaan mudharabah, musharakah, dan pinjaman qardh. g. Kewajiban lainnya Jenis kewajiban yang termasuk dalam pos ini antara lain pajak yang harus disetorkan atau di pindah bukukan ke rekening milik kantor perbendaharaan dan kas Negara (KPKN), kiriman uang/transfer yang sudah jatuh tempo, setoran jaminan tunai yang telah jatuh waktu, titipan dalam rangka pembiayaan mudharabah,muqayyadah, dan kewajiban yang timbul dari akseptaksi wesel berjangka. h. Pinjaman subordinasi Dilaporkan seluruh pinjaman subordinai dalam rupiah dan valluta asing yang diterima bank pelapor dari pihak ketiga bukan bank. i. Setoran jaminan Dilaporkan seluruh laporan pihak ketiga bukan bank dalam rupiah dan valuta asing sebagai jaminan terhadap suatu transaksi dalam rangka memperoleh bank garansi (kafalah) atau pembukaan L/C. j. Antar kantor pasiva - Melakukan kegaiatan operasional di indonesia Pos ini dilaporkan secara bruto, namun apabila transaksi antar kantor dipelihara/dibukukan dalam satu rekening, dilaporkan secara neto sebesar saldo pada tanggal laporan. - Melakukan kegiatan operasional diluar Indonesia Dilaporkan seluruh kewajiban bank pelapor dalam rupiah dan valuta asing kepada kantor pusat atau kantor cabang bank yang sama. Misalnya, bank syariah permata-sungai penuh bank pelapor menerima dana dari bank andria permata sintok. Pos ini dilaporkan secara bruto sesuai dengan jenis transaksinya. k. Rupa-rupa pasiva Dilaporkan seluruh kewajiban lainnya yang tidak dapat dimasukkan atau digolongkan kedalam salah satu dari: pos (1) sampai dengan (9) l. Modal pinjaman Pos ini dilaporkan seluruh pinjaman yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dengan ciri-ciri sebagaiman dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia. m. Modal Disetor - Modal dasar Modal dasar atau seluruh simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi bank yang berbebtuk koperasi) yang tercantum dalam anggaran dasar bnk pelapor. - Modal yang belum disetor Pada pos ini dilaporkan selisih antara modal dasar dengan modal yang telah disetor. n. Perkiraan Tambahan Modal Disetor - Agio Pada pos ini dilaporkan selisih lebih antara setoran modal yang diterima oleh bank pelapor dengan nilai saham yang ditentukan. - Disago Pada pos ini dilaporkan selisih kurang antara setoran modal yang diterima oleh bank ddengan nilain nominal saham yang diterbitkan. - Modal sumbangan Seluruh modal yang diterima bank pelapor yang berasal dari sumbangan. Dalam hal modal sumbangan diterima dalam valuta asing, dilaporkan menurut kkurs yang ditentukan oleh Bank Indonesia pada saat modal sumbangan tersebut diterima. - Dana setoran modal Seluruh dana yang telah disetorv penuh oleh pemegang saham atau calon pemegang saham dalam ranngka penambahan modal, namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor. - Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan Akibat adanya penjabaran laporan keuangan kantor cabang bank diluar negri. Pos ini diisi secara neto, yaitu merupakan kompensasi antara pos selisih lebih dengan selisih kurang. • Selisih lebih Selisih lebih sebagai akibat penjabaran valuta asing kedalam rupiah. • Selisih kurang Selisih kurang sebagai akibat penjabaran valuta asing kedalam rupiah. o. Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Seluruh nilai yang dibentuk sebagai akibat selisih penilaian kembali atas aktiva tetap milik bank pelapor setelah memperoleh persetujuan dan instansi yang berwenang. p. Cadangan Seluruh cadangan yang dibenntuk menurut ketentuan anggaran dasar dan atau keputusan atas dasar keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). - Cadanngan umum Seluruh cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak. - Cadangan tujuan Seluruh cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu. q. Laba-Rugi Seluruh laba atau rugi, baik tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan yang belum dibgikan. - Tahun-tahu lalu, bank pelapor pada poeriode tahun buku sebelumnya. • Laba • Rugi - Tahun berjalan Seluruh laba atau rugi bank pelapor pada periode tahun buku berjalan. • Laba • Rugi BAB III PENUTUP Kesimpulan Neraca adalah salah satu laporan keuangan yang menyajikan informasi keadaan harta, utang dan modal perusahaan pada suatu waktu tertentu (1 periode) biasanya pada akhir tahun. Posisi keuangan yang dimaksud terdiri atas aktiva (harta), kewajiban (utang), dan ekuitas (modal) 1. Aktiva adalah sumber daya yang dikuasai untuk perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dimasa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan. 2. Kewajiban adalah utang perusahaan dimasa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesayannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi. 3. Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. DAFTAR PUSTAKA Harahap, Sofyan S, dkk. 2004. Akuntansi Perbankan Syariah. Cet. I Jakarta: LPFE Usakti Rival, Veithzal, Andria Permeta Veithzal. 2007. Bank and Financial Institution Management: Conventional & Sharia System. Jakarta: Raja Grafindo Persada

konsep dasar akuntansi syariah

KONSEP-KONSEP DASAR AKUNTANSI SYARIAH Diajukan untuk Memenuhi tugas kelompok Mata Kuliah: Pengantar Akuntansi Syariah Dosen: M. Mabruri Faozi Disusun Oleh : Ismiyati Miranda (14112210062) Nur Jannah (14112210109) Nyimas Rafita Az-zahra (14112210117) Soliqhin Ma’ruf (14112220193) Kelompok 4 MEPI 5 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI CIREBON 2012 PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Akuntansi termasuk kedalam bagian muamalah yang dikaji dalam kajian Islam. Yang kemudian diserahkan kepada kemampuan akal dan fikiran manusia untuk mengolah dan mengembangkannya. Akuntansi Syariah dimana proses kegiatan pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisarannya diatur sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk diterapakan manusia dalam menjalani setiap kegiatan di dunia. Dan pada makalah ini kami akan membahas tentang Konsep-konsep Dasar Akuntansi Syariah. Tujuannya guna mempermudah mahasiswa mempelajari mata kuliah Pengantar Akuntansi Syariah dan tentunya untuk mengetahui lebih dalam tentang Konsep-konsep Dasar Akuntansi Syariah. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. 2. RUMUSAN MASALAH A. Apa yang dimaksud dengan Konsep Akuntansi Syariah ? B. Apa dan siapa saja yang menjadi pemikiran teori dan konsep akuntansi syariah ? C. Apa yang menjadi prinsip umum akuntansi syariah ? D. Bagaimana perbedaan prinsip antara akuntansi islam dan akuntansi positif (konvensional) ? E. Apa inti dari konsep akuntansi islam ? PEMBAHASAN A. Konsep Akuntansi Syariah Dalam kajian islam sebenarnya akuntansi merupakan domain “muamalah” dalam kajian islam yang berarti diserahkan kepada kemampuan akal fikiran manusia untuk mengembangkannya permasalahan ini terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an Al-Baqarah ayat 282 sebagai komiditi ekonomi yang menggambarkan angka keseimbangan atau Neraca.Peran dan fungsi akuntansi sangat besar jika dikaji dengan sistem dan jagad manajemen alam ini. Malaikat Rakaib dan Atib adalah akuntan malaikat yang sangat canggih yang dimiliki Allah, transaksi-transaksi/perbuatan manusia yang dilakukan manusia dituli dan dijurnal oleh malaikat yang menghasilkan Neraca/buku catatan baik buruknya perilaku manusia yang akan dilaporkan di akhirat nanti. Hal ini dapat dibuktikan dalam surat Al-Infithar (82) ayat 10-12 sebagai berikut: “Padahal sesungguhnya pada kamu ada malaikat yang memonitor pekerjaanmu (10). Yang mulia di sisi Allah dan yang mencatat pekerjaan itu (11). Mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan (12).” Akuntansi yang bersifatkan Muamalah maka pengembangannya diserahkan kepada kebijaksanaan manusia. Al-Qur’an dan Sunnah membekalinya dengan beberapa system nilai seperti landasan etika, moral, kebenaran, keadilan, kejujuran, terpercya, beertanggung jawab dan sebagainya. Tertera dalam surat Al-Baqarah kita melihat tekanan islam dalam kewajiban melakukan pencacatan adalah : a. Menjadi bukti dilakukannya transaksi (muamalah) yang menjadi dasar nanatinya dalam menyelesaikan persoalan selanjutnya. b. Menjaga agar tidak terjadi manipulasi, atau penipuan baik dalam transaksi maupun hasil dari transaksi itu (laba). Tekanan ini didukung oleh ratusan ayat yang dapat dijadikan sumber moral akuntansi seperti kewajiban bertakwa, berlaku adil, jujur, menyatakan yang benar, memilih yang terbaik, berguna, menghindari yang haram, jangan boros, jangan merusak, jangan menipu, dan lain sebagainya. B. Beberapa Pemikiran Teori dan Konsep Akuntansi Syariah 1. Gambling dan Karim. Islam memiliki syariah yang dipatuhi oleh semua umatnya jadi wajarlah bahwa masyarakatnya memiliki lembaga keuangan dan akuntansinya di sahkan sesuai dengan landasan agama. Gambling dan Karim menyebutkan bahwa masyarakat Islam mestinya pemerintahannya menerapkan syariat Islam dan teori akuntansinya bersifat Islami. Mereka menekankan bahwa sesuai sifatnya islam harus memiliki akuntansi karena pentingnya penekanan pada aspek social dan perlunya penerapan zakat dan baitul mal. 2. DR.Scott Masalah etika dan moral slalu diperhatikan penulis ini dalam melahirkan teori akuntansi, beliau menggunakan criteria keadilan dalam merumuskan teori akuntansi. Model ini disebut Ethical Theory of Accounting. Beliau mengatakan dalam menyajikan laporan keuangan, akuntan harus memperhatikan semua pihak (user) dan memperlakukannya dengan baik dan benar. 3. Sofyan Syafri Harahap Memaparkan bahwa akuntansi islam itu selalu ada. Perbandingan antara konsep syariat islam yang relevan dengan akuntansi yang konsep dan cirinya menggunakan akuntansi kontemporer (dalam nuansa komprehensif) itu sendiri. Itulah metode yang digunakan oleh beliau. Sehingga dapat disimpulkan nilai-nilai islam ada dalam akuntansi dan akuntansi ada dalam struktur hukum dan muamalat islam. Dua hal tersebut mengacu kepada kebenaran, dikarenakan kadar kualitas dan dimensi bobot pertanggung jawabannya bisa berbeda. 4. Shaari Hamid, Russel Craig, dan Frank Clarke Dalam artikel mereka mengemukakan dua hal. Pertama bahwa islam sebagai agama yang memiliki aturan-aturan khusus dalam system ekonomi keuangan (misalnya free interest banking system) pasti memerlukan teori akuntansi yang khusus pula yang dapat mengakomodasi ketentuan syariah itu. Dalam berbagai studi disimpulkan bahwa aspek budaya yang bersifat local (national boundaries) sangat banyak mempengaruhi perkembangan akuntansi. Dikemukakan dalam artikel tersebut bahwa etika dan perilaku bisnis didasarkan pada tradisi dan filosofi barat. Perilaku bisnis melahirkan prinsip dan tekhnik akuntansi. Jika dasar berbeda maka prinsip dan konsep dasar akuntansinya juga berbeda. 5. Toshikabu Hayashi Didalam tesisnya membahas dan mengakui keberadaan akuntansi islam. Beliau mengatakan akuntansi islam sesuai dengan kecenderungan manusia yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab social. Beliau menjelaskan konsep akuntansi syariah sudah ada dalam sejarah islam, ia mengartikan akuntansi sebagai muhasabah. Dan beliau mengatakan bahwa dalam konsep islam ada pertanggungjawaban di akhirat. Akuntansi islam memiliki makna impisif bidang ekonomi, politik, agama, dan memiliki khans yang besar untuk menunjukan kunci kearah akuntansi setelah kemajuan barat. 6. Muhammad Akram Khan Merumuskan sifat-sifat akuntansi, diantaranya : a) Penentuan laba rugi yang tepat b) Mempromosikan dan menilai efisiensi kepemimpinan c) Ketaatan kepada hukum syariah d) Keterikan pada keadilan e) Melaporkan dengan baik f) Perubahan dalam praktek akuntansi C. Prinsip Umum Akuntansi Syariah Menurut Muhammad, dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 282 tiga ni lai yang menjadi prinsip dasar dalam operasoanal akuntansi syari’ah yaitu nilai pertanggung jawaban, keadilan dan kebenaran : • Prinsip pertanggungjawaban Dalam kebudayaan kita umumnya “tanggung jawab” diartikan sebagai keharusan untuk “menanggung” dan “menjawab” dalam pengertian lain yaitu suatu keharusan untuk menanggung akibat yang timbul oleh perilaku seseoramg dalam rangka menjawab suatu persoalan. Pertanggung jawaban berkaitan langsung dengan konsep amanah. Diamana implikasinya Dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggung jawaban apa yang telah diamatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait. Pertanggung jawabannya diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. • Prinsip keadilan Adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiba. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Prinsip keadilan ini tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan social dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang yang melekat dalam fitrah manusia. Dalam konteks akuntansi keadilan mengandung pengertian yang bersifat fundamental dan tetap berpijak pada nilai-nilai etika/syariah dan moral, secara sederhana adil dalam akuntansi adalah pencatatan dengan benar setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam Al-Qur’an disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. • Prinsip kebenaran Prinsip kebenaran adalah kesesuaian antara apa yang dicatat dan dilaporkan dengan apa yang terjadi sebenarnya dilapangan. Jika kita kaitkan dengan profesi akuntan, maka prinsip kebenaran menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal, pendapatan, biaya, dan laba peruahaan, sehingga seorang akuntan wajib mengukur kekayaan secara dan adil. Seorang akuntan akan meyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun dari bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh sebuah manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya. Menurut M. syafii Antonio yang dikutip dikutip oleh istutik. Prinsip-prinsip syariah dalam perpektif islam meliputi : PRINSIP PERTAMA : Legitimasi muamalat Legitimasi muamalat disini harus dipandang secara luas, karena wajib bagi orang-orang yang melakukan kegiatan akuntansi untuk menolak penyajian setiap informasi keuangan, apabila diketahui atau timbul keraguan bahwa tujuan dari penggunaanya adalah adalah untuk menyempurnaan traksaksi atau perdagangan yang tidak syah menurut syari,at. Apabila seseorang yang berkerja dibidang akuntansi karena suatu sebab harus menyajikan analisa atau informasi mengenai keuangan yang mengandung penyimpangan dari syari’at islam, baik secara samar maupun terang-terangan, maka minimal dia harus memberiakan isyarat attau tanda pada uraian atau tafsiran terhadap informasi tersebut. PRINSIP KEDUA Dalam prinsip kedua ini mengandung : • Syakhshiyyah I’tibariyyah ( Entitas Spritual ) Syakhshiyyah I’tibariyyah adalah pemisahan kegiatan investasi dari pribadi yang melakukan pendanaan terhadap kegiatan investasi tersebut. • Syakhshiyyah Qanuniyyah (legal Entity) Syakhshiyyah Qanuniyyah adalah suatu ungkapan mengenai entitas yang terpisah, yang menungkinkan untuk menuntut pihak lain secar langsung dalam sifatnya sebagai suatu pribadi , sebagaimana dimungkinkan pula bagi pihak lain untuk menuntunya secara langsung pula, dalam sifatnya sebagai suatu pribadi. • Wahdah Muhasabiyyah ( Kesatuan Akuntansi ) Wahdah Muhasabiyyah adalah kerangak dasar yang menentuakn ruang lingkup kegiatan akuntansi ditinjau dari sisi apa yang harus dimuat oleh buku-buku akuntansi dan apa yang harus diangkat oleh laporan keuangan baik berbentuk data keuangan yang sudah dikenal atau pun yang lain. Oleh karena itu, permasalahan yang harus dikaji untuk menentukan wahdah muhasabiyyah itu adalah masalah kebutuhan terhadap informasi keuangan. Kebutuhan informasi keuangan itulah yang akan terealisir pada akhirnya, yang diungkapkan dalam laporan keuangan. PRINSIP KETIGA Istimrariyah ( kontinuitas ) Istimrariyyah adalah prinsip yang keberadaannya dapat memberi pandangan bahwa perusahaan itu akan trus menjalankan kegiatannay sampai waktu yang tidak diketahui, dan likuidasinya merupakan masalah pengecualian, kecuali jika terdapat indikasi mengarah kepada kebalikannya. PRINSIP KEEMPAT Muqabalah (matching) Muqabalah adalah suatu cermin yang memantulkan hubungan sebab akibat antara dua sisi, dari satu segi, dan mencerminkan juga hasil atau dari hubungan tersebut dari segi yang lainnya. Sebab, setiap sesuatu yang terjadi, pasti karena adanya suatu tindakan yang mendahuluinya, yang didasari oleh tujuan tertentu. Dan untuk selanjutnya, kedua kejadian tersebut harus saling dikaitkan guna mengetahui pengaruh-pengaruh yang di akibatkannya. D. Perbedaan prinsip antara akuntansi islam dan akuntansi positif (konvensional) Ada yang berpendapat bahwa dalam islam tidak ada akuntansi karena akuntansi tumbuh dari lingkungan industri, sedangkan di Arab tidak ada satu pun industri pada waktu itu. Dan ada pula yang beranggapan tidak terdapat perbedaan antara akuntansi menurut islam dan akuntansi menurut kapitalisme dan sosialisme. Ungkapan diatas dapaat kita sanggah secara ilmiah dan kuat dari sumber syariat islam. Kita hanya dapat menjelaskan perbedaan mendasar akuntansi menurut islam dan akuntansi menurut kapitalis (konvensional). Perbedaan dasar akuntansi islam dan akuntansi konvensional antara lain yaitu : • Perbedaan dari segi pengertiannya Akuntansi menurut islam lebih mengarah pada pembukuan, pendataan, kerja dan usaha, kemudian juga perhitungan dan perdebatan (tanya jawab) berdasarkan syarat-syarat yang telah sepakati, dan selanjutnya penentuan imbalan atau blasan dengan keduniaan maupun yang berkaitan dengan keakhiratan. Sedangkan akuntansi konvensional adalah sekitar pengumpulan dan pembukuan, penelitian tentang keterangan- keterangan dari berbagai macam aktifitas. Dari pengertian tersebut terlihat jelas bahwa pengertian akuntansi dalam islam lebih umum dan mencakup lebih luas, meliputi dari segi moral dan akhirat. • Perbedaan dari segi tujuan Tujuan akuntansi dalam islam diantaranya menjaga harta yang merupakan hujjah atau bukti ketika terjadi perselisihan, membantu mengarahkan kebijaksanaan, merinci hasil-hasil usaha untuk penghitungan zakat, penentuan hak-hak mitra bisnis, dan juga untuk membantu dalam menetapkan imbalan dan hukuman serta penilaian evaluasi kerja dan motivasi. Sedangkan akuntansi konvensional bertujun untuk menjelaskan utang dan piutang, untung dan rugi dan dapat membantu ketetapan-ketetapan manajemen. Akuntasi islam disini lebih difokuskan untuk membantu individu dalam mengaudit transaksi-transaksi yang dilakukan. • Perbedaaan dari segi karakteristik Kaidah dan akhlak menjadi dasar akuntansi dalam islam, yang diambil dari sumber hukum islam. Sedangkan akuntansi konvensional didasarkan pada peratuan-peraturan dan teori yang dibuat sendiri oleh manusia memiliki sifat khilaf atau lupa wawasan dan ilmu yang terbatas. E. Inti dari Konsep Akuntansi Islam. Yang menjadi dasar akuntansi islam ialah syariat islam yang diimplementasikan di kalangan masyarakat muslim, para akuntan yang menangani prosesnya yang mencampurkan kemampuan serta kecakapan dengan kejujuran bekerja. Dapat ditarik kesimpulan sifat-sifat spesifik akuntansi islam diantaranya : 1. Al-Qur’an dan Sunnah sebagai kaidah-kaidah dasar akuntansi islam. 2. Akuntansi islam dilandasi oleh akidah yang kuat, iman serta pengakuan bahwa Allah itu adalah Tuhan, Islam adalah agama, Muhammad adalah Nabi dan Rasul, dan juga percaya pada Hari Akhir. 3. Akhlak yang baik menjadi landasan dalam akuntansi islam. 4. Seorang akuntan harus bertanggung jawab dihadapan masyarakat dan umat islam tentang sejauh mana kesatuan ekonomi dipengaruhi oleh hukum-hukum syariat islam, terutama yang berkaitan dengan muamalah. 5. Akuntansi islam berkaitan juga dengan proses keuangan yang sah. 6. Akuntansi islam sangat memperhatikan aspek-aspek tingkah laku sebagai unsur yang juga berperan dalam kesatuan ekonomi. PENUTUP KESIMPULAN Akuntansi yang bersifatkan Muamalah pengembangannya diserahkan kepada kebijaksanaan manusia. Al-Qur’an dan Sunnah membekalinya dengan beberapa system nilai seperti landasan etika, moral, kebenaran, keadilan, kejujuran, terpercaya, beertanggung jawab dan sebagainya. Akuntansi islam bersumber dari hukum islam dan didasarkan pada kaidah dan nilai-nilai akhlak yang sangat memperhatikan aspek-aspek sosial dan ekonomi dan meliputi aspek moral dan aspek materil. akuntansi dalam islam lebih umum dan mencakup lebih luas, meliputi dari segi moral dan akhirat. DAFTAR PUSTAKA Harahap, Sofyan Syafri. 2004. Akuntansi Islam. Jakarta: Bumi Aksara. http://deniriansah.blogspot.com/2010/06/konsep-akuntansi-syariah.html Syahatah, Husein. 2001. Pokok-pokok Pikiran Akuntansi Islam. Jakarta: Akbar

Sabtu, 17 Maret 2012

Perhitungan Akuntansi pada Modal Pokok dalam Akuntansi Syariah

Judul : Perhitungan Akuntansi pada Modal Pokok dalam Akuntansi Syariah
Mata Kuliah : Pengantar Akuntansi Syariah
Dosen : M. Mabruri Faozi, MA
Penyusun : Aisyah KS, Indriyani, M Rosihun A
Mepi 5 Semester 2 Kelompok 7 


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Untuk memperoleh modal pokok, bank syariah dan bank konvensional pada dasarnya dalam penghimpunan dananya sama yakni dengan Dana Pihak Ketiga (instrument giro, tabungan dan deposito). Walau sama,  akan tetapi dalam mekanisme kerjanya berbeda.
Dalam fatwa DSN Nomor 1 Tahun 2000 tentang giro, telah disebutkan bahwa mekanisme giro yang dibenarkan berdasarkan prinsip syariah (prinsip mudharabah dan prinsip wadiah). Selain menjelaskan mengenai giro, pada fatwa DSN Nomor 2 Tahun 2000 juga disebutkan bahwa mekanisme tabungan yang dibenarkan adalah berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Serta pada fatwa DSN Nomor 3 telah dijelaskan bahwa mekanisme deposito yang dibenarkan adalah berdasarkan prinsip mudharabah.

B.     Rumusan Masalah
  1. Bagaimanakah cara bank syariah menghimpun dana untuk modal pokoknya?
  2. Jelaskan mengenai tabungan!
  3. Jelaskan mengenai deposito!
  4. Jelaskan mengenai giro!



C.    Tujuan Masalah
1)      Untuk mengetahui bagaimana bagaimanakah cara bank syariah menghimpun dana untuk modal pokoknya.
2)      Untuk mengetahui tabungan yang dipakai di bank syariah baik tabungan mudharabah ataupun tabungan wadiah.
3)      Untuk mengetahui penjelasan mengenai deposito.
4)      Untuk mengetahui penjelasan mengenai giro.















BAB II
PEMBAHASAN

Untuk memperoleh modal pokok, bank syariah dalam menghimpun dananya yakni dengan Dana Pihak Ketiga. Yang dimaksud Dana Pihak Ketiga yakni meliputi tabungan, instrument giro, dan deposito. Walaupun cara menghimpun dananya sama seperti bank konvensional. Akan tetapi, dalam mekanisme kerjanya berbeda. Untuk lebih jelasnya lagi akan dijelaskan dibawah ini.
1.      Tabungan
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang sudah disepakati, akan tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang lainnya disebut dengan tabungan. Mekanisme tabungan yang dibenarkan oleh fatwa DSN adalah mekanisme yang menggunakan prinsip mudharabah dan prinsip wadiah. Akan tetapi pada kenyataannya, bank-bank syariah yang ada di Indonesia kebanyakan menggunakan prinsip mudharabah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
©      Akuntansi Tabungan Mudharabah
Akuntansi untuk tabungan mudharabah dan penghimpunan dana bentuk lainnya menggunakan akad mudharabah pada dasarnya mengacu pada PSAK 105 tentang Akuntansi Mudharabah, khususnya yang terkait dengan akuntansi untuk pengelola dana. Berdasarkan PSAK 105 paragraf 25, dinyatakan bahwa dana yang diterima dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non-kas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya. [1]
Dalam transaksi tabungan mudharabah ada transaksi yang dapat menambah saldo tabungan mudharabah dan ada juga transaksi yang dapat mengurangi saldo tabungan mudharabah. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1)      Transaksi Penambahan Tabungan Mudharabah
Dalam transaksi tabungan mudharabah ada beberapa transaksi yang dapat menambah saldo tabungan mudharabah. Transaksi-transaksinya yaitu seperti transfer dari bank lain ke rekening nasabah, penerimaan bagi hasil mudharabah ke rekening nasabah, setoran uang tunai nasabah, dan transfer dari kantor cabang lain ke rekening nasabah.
Adapun contoh kasusnya adalah sebagai berikut:
02 Sept 20XA
Bank Murni Syariah (BMS) cabang Yogyakarta menerima setoran tunai pembukaan tabungan Mudharabah atas nama Indriyani sebesar Rp. 3.500.000
08 Sept 20XA
Indriyani menerima transfer dari nasabah BMS cabang Solo sebesar
Rp. 500.000.
17 Sept 20XA
Indriyani menerima kiriman dari nasabah Bank Peduli Syariah (BPS) sebesar
Rp. 1.500.000.
31 Sept 20XA
Indriyani menerima bagi hasil tabungan mudharabah dari BMS sebesar
Rp. 20.000.


Jurnal untuk kasus tersebut adalah:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
02/09/XA
Db Kas
3.500.000


Kr Tab. Mudharabah-Indriyani

3.500.000
08/09/XA
Db RAK cabang Solo*
500.000


Kr Tab. Mudharabah-Indriyani

500.000
17/09/20XA
Db Giro pada Bank Indonesia
1.500.000


Kr Tab. Mudharabah-Indriyani

1.500.000
31/09/XA
Db Hak pihak ketiga atas bagi hasil
20.000


Kr Tab. Mudharabah-Indriyani

20.000

2)      Transaksi Pengurangan Tabungan Mudharabah
Selain dalam transaksi tabungan mudharabah dapat menambah saldo tabungan mudharabah. Ada juga transaksi-transaksi yang yang dapat mengurangi saldo tabungan mudharabah. Adapun transaksi-transaksi itu seperti transfer kepada nasabah bank lain, penarikan biaya administrasi tabungan, pajak, dan lainnya oleh bank, penarikan tunai oleh nasabah, serta transfer ke rekening lain pada bank yang sama.

2.      Deposito Mudharabah
Menurut Rizal Yaya, bahwa depisito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan hanya pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah (penyimpan) dengan bank syariah (Unit Usaha Syariah).[2] Perbedaannya dengan deposito konvensional adalah terlihat pada akad dan sistem bagi hasil yang ditawarkan.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 3 Tahun 2000, tentang deposito mudharabah yaitu :[3]
·         Di sini nasabah disebut sebagai  pemilik dana atau shahibul maal dan bank disebut sebagai pengelola dana atau mudharib.
·         Modal deposito yang diberikan shahibul maal harus dalam bentuk tunai.
·         Bank sebagai mudharib berhak lakukan berbagai usaha asalkan tidak melenceng pada prinsip syariah dan mnembangkannya, rmasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
·         Bank menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya untuk menutupi biaya operasional deposito.
·         Bank tidak boleh mengurangi nisbah keuntungan tanpa persetujuan nasabah.
·         Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.

Ilustrasi Transaksi Terkait Deposito Mudharabah[4]

01 Sep 20XA
Bank Murni Syariah (BMS) menerima setoran atas nama Bunda Dolly            Rp. 5.000.000 sebagai investasi deposito mudharabah untuk jangka waktu satu bulan dengan nisbah 60% untuk nasabah dan 40% untuk BMS.
30 Sep 20XA
Berdasarkan perhitungan distribusi pendapatan, bagi hasil yang akan dibayar untuk kelompok deposito mudharabah adalah sebesar Rp. 15.000.000.
4 Okt 20XA
Dibayarkan bagi hasil deposito mudharabah kepada Bunda Dolly sebesar Rp. 40.000 dan artas pembayaran tersebut dipotong pajak sebesar 20%. Pembayaran bagi hasil dilakukan ke rekening  tabungan mudharabah atas nama pemilik yang sama*.
5 Okt 20XA
Bunda Dolly mencairkan deposito mudharabah. Pencairan dilakukan secara tunai.
*Dalam praktik perbankan, bagi hasil deposito dapat dibayarkan ke berbagai rekening sesuai permintaan nasabah deposito, antara lain ke tabungan mudaharabah, giro wadiah, penambah saldo deposito, periode berikut atau rekening nasabah di bank yang lain.

Jurnal untuk transaksi kasus di atas

Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
01/09/XA
Db kas
5.000.000


Kr Deposito mudharabah–Bunda Dolly

5.000.000
30/09/XA
Hak pihak  ke-3 atas bagi ahsil-deposito mudharabah*
15.000.000


Kr bagi hasil belum dibagikan-deposito

15.000.000
04/09/XA
Db bagi hasil belum dibagikan-deposito
40.000


Kr Tabungan mudharabah-Bunda Dolly**

32.000

Kr Titipan kas negara-pajak deposito

8.000
05/09/XA
Db Deposito mudharabah-Bunda Dolly
5.000.000


Kr Kas

5.000.000
*Hak pihak ke-3 atas bagi hasil dicadangkan sebagai beban yang masih harus dibayar setiap bulan. Besar pencadangan ini mempunyai dua alternative. Pertama, dicadangkan sebesar total bagi hasil yang akan dibayarkan selam satu bulan penuh pada bulan jatuh tempo. Kedua, dicadangkan sebagai porsi bagi hasil yang hanya menjadi beban pada akhir bulan pencatatan. Kemudian saat pembayaran bagi hasil pada saat jatuh tempo, mengakui adanya tambahan hak pihak ke-3 (biaya bagi hasil).
**Terdapat sedikit perbedaan dalam mekanisme penyaluran bagi hasil tabungan bagi hasil deposito. Pada tabungan, bank memasukkan semua bagi hasil untuk tabungan terlebih dahulu sebelum memotong pajak PPh Pasal 4(2) agar nasabah dapat melihat besar masing-masing bagi hasil dan pajak,. Adapun bagi hasil deposito yang disalurkan kepada nasabah bersifat neto karena sudah dipotong langsung.

3.       Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan (Rizal Yaya, dkk., 2009:107). Jenis giro dalam perbankan syariah terbagai menjadi dua, yaitu giro wadiah dan giro mudharabah, namun yang lebih umum digunakan adalah giro wadiah.

Ø  Giro Wadiah
Giro wadiah memiliki karakteristik yang telah di fatwakan oleh DSN, yaitu sebagai berikut:
a.       Bersifat titipan.
b.      Dalam akadnya, penitip dana mengizinkan kepada pihak bank untuk memanfaatkan dana tersebut.
c.       Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
d.      Nasabah bertindak sebagai penitip dana (mudi’) dan bank bertindak sebagai penerima dana titipan (muda’)
e.       Dalam pengelolaannya dana titipan tersebut, bank mendapat keuntungan karena hakikat wadiah adalah qardh sehingga mempunyai prinsip tidak ada bonus yang diberikan kepada pemilik dana wadiah. Meski demikian, bank dapat memberikan bonus dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Rekening giro wadiah dapat bertambah dan berkurang. Dapat bertambah melalui transaksi penyetoran tunai, transfer dari tabungan maupun giro cabang lain dari bank yang sama, penerimaan cek dari nasabah bank lain yang diuangkan oleh nasabah suatu bank, dan penerimaan bonus giro wadiah dari bank syariah. Dan dapat berkurang melalui transaksi penarikan cek oleh nasabah untuk ditukar secara tunai, penarikan bilyetuntuk ditransfer ke cabang lain bank atau ke nasabah bank lain, serta potongan administrasi dan pajak tabungan.[5]

Ilustrasi Penambahan Saldo Rekening Giro Wadiah

01 Mar 20XA
Bank Murni Syariah (BMS) cabang Yogyakarta menerima setoran tunai pembukaan giro wadiah atas nama Thariq sebesar Rp. 35.000.000.
05 Mar 20XA
Thariq menerima transfer dari BMS cabang Solo sebesar Rp. 5.000.000.
10 Mar 20XA
Thariq menerima bilyet giro dari nasabah Bank Peduli Syariah (BPS) yang pernah membeli sesuatu dari Thariq seharga Rp. 15.000.000. bilyet giro tersebut dicairkan oleh Thariq ke BPS untuk dimasukkan ke rekening giro wadiah Thariq di BMS.
31 Mar 20XA
Thariq menerima bonus giro wadiah dari BMS sebesar Rp. 50.000.

Jurnal untuk transaksi diatas adalah:
Tanggal
Rekening
Debit(Rp)
Kredit(Rp)
01/03/XA
Db Kas
35.000.000


Kr Gio wadiah-Thariq

35.000.000
05/03/XA
Db RAK cabang Solo
5.000.000


Kr Giro wadiah-Thariq

5.000.000
10/03/XA
Db Giro pada bank Indonesia
15.000.000


Kr Giro wadiah-Thariq

15.000.000
31/03/XA
Db Beban bonus giro wadiah
50.000


Kr Giro wadiah-Thariq

50.000
     
Ilustrasi Pengurangan Giro Wadiah

03 Mar 20XA
Thariq menggunakan cek untuk mencairkan dana di rekening giro wadiahnya di Bank Murni Syariah (BMS) secara tunai sebesar Rp. 12.000.000.
07 Mar 20XA
Thariq menggunakan bilyet giro untuk mentransfer sejumlah dana ke nasabah giro wadiah BMS cabang Jakarta sebesar Rp. 5.000.000.
12 Mar 20XA
Thariq menggunakan bilyet giro untuk pembayaran pembelian sebuah mesin kepada nasabah giro bank lain sebesar Rp. 10.000.000.
31 Mar 20XA
Dipotong giro wadiah Thariq untuk administrasi tabungan sebesar Rp. 15,000 dan untuk pajak sebesar Rp. 10.000 (20% dari bonus giro wadiah yang diterima sebesar Rp.50.000).

Jurnal untuk transaksi di atas adalah:

Tanggal
Uraian
Debit(Rp)
Kredit(Rp)
03/04/XA
Db Giro wadiah-Thariq
12.000.000


Kr Kas

12.000.000
07/04/XA
Db Giro wadiah-Thariq
5.000.000


Kr RAK cabang Jakarta

5.000.000
12/04/XA
Db Giro wadiah-Thariq
10.000.000


Kr Giro pada Bank Indonesia

10.000.000
31/03/XA
Db Giro wadiah-Thariq
15.000


Kr Pendapatan administrasi giro wadiah

15.000

Db Giro wadiah-Thariq
10.000


Kr Titipan kas Negara-pajak giro

10.000


Ø  Giro Mudharabah
Giro mudharabah adalah salah satu alat penghimpun dana melaui produk giro yang yang menggunakan akad mudharabah.[6] Akad mudharabah adalah akad yang dilakukan antara pihak penanam dana dan pengelola dana dalam melakukan kegiatan usaha dengan pembagian penghasilan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebebelumnya.
Prinsip yang digunakan oleh giro mudharabah itu sama dengan prinsip giro wadiah tetapi yang membedakannya adalah dalam hal insentif yang diperoleh nasabah. Contohnya  dalam giro wadiah, hal insentif yang diterima berupa bonus yang bersifat sukarela yang diberikan oleh bank dengan tidak mensyaratkannya. Sedangkan hal insentif yag diterima nasabah giro mudharabah adalah bagi hasil yang telah ditentukan presentasi sebelumnya, harus dibayarkan bank sesuai dengan keuntungan bank syariah.

Ilustrasi Penerimaan Bagi Hasil Dalam Giro Mudharabah
5 Mar 20XA
Haniya adalah nasabah Bank Peduli Syariah (BPS) yang menerima imbalan bagi hasil sebesar Rp. 45.000.




Jurnalnya adalah:

Tanggal
Rekening
Debit(Rp)
Kredit(Rp)
05/03/XA
Db Hak pihak ketiga atas bagi hasil
45.000


Kr Giro mudharabah-Haniya

45.000

















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Perbankan syariah dalam mendapatkan modalnya, ia melakukan penghimpunan dana dengan produk-produknya seperti tabungan, instrument giro, dan deposito. Meski hampir sama dengan perbankan konvensional, tetapi dalam mekanismenya berbeda. Pada perbankan syariah menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah yang sesuai dengan prinsip Islam.
Produk tabungan terbagi menjadi dua, yaitu tabungan wadiah dan tabungan mudharabah. Instrumen giro terbagi menjadi dua juga, yaitu giro wadiah dan mudharabah. Sedangkan pada deposito, perbankan syariah hanya menggunakan prinsip mudharabah.
Dari sistem mudharabah itu, pihak bank akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha yang dikelolanya berdasarkan presentasi bagi hasil yang telah ditetapkan dan disetujui antara pemilik atau penyimpan dana dengan bank.    








Daftar Pustaka

Harahap, Sofyan Syafri, dkk. 2004. Akuntansi Perbankan Syariah. Ed. 1. Cet. 1. Jakarta: LPFE, Usakti.

Yaya, Rizal, dkk. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat.





[1]  Rizal Yaya, dkk, Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer, (Jakarta: Salemba Empat, 2009), hlm. 104 dan 105.
[2]Ibid, hlm. 110.
[3] Sofyan Syafri. H, dkk., Akuntansi Perbangkan syariah. Ed. 1, Cet. 1, (Jakarta : LPFE. Usakti, 2004), hlm. 74.
[4] Op. Cit., hlm. 110-111.
[5] Ibid, hlm. 108
[6] Ibid, hlm. 109.