Mata Kuliah : Pengantar Akuntansi Syariah
Dosen : Mabruri Faozi, MA
di susun : Ninik Nihayah, Latipa P, Iis Ikhsanti
Mepi 5 Semester 2
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejarah
perkembangan akuntansi yaitu bagian dari ilmu pengetahuan yang berhubungan
dengan masalah hukum alam dan perhitungan yang bersifat memiliki kebenaran yang
absolut. Namun untuk sejauh ini masyarakat di sekitar belum sepenuhnya memahami
akan pengaplikasian akuntansi di lingkungan dari caa penempatannya.
Akunntansi
merupakan salah satu pokok materi kehidupan keseharian kita. Oleh karena itu
kita sebagai mahasiswa jurusan MU’AMALAH EKONOMI PERBANKAN ISLAM kita wajib
mengatahui perkembangan akuntansi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana perkembangan akuntansi syariah?
2.
Bagaimana prosedur dan istilah akuntansi
syariah?
3.
Bagaimana hubungan akuntansi modern dan
akuntansi syariah?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui perkembangan syariah
2.
Untuk mengetahui prosedur dan akuntansi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perkembangan Akuntansi Syariah
Pada awalnya akuntansi
merupakan bagian dari ilmu pasti yaitu bagian dari ilmu pengetahuan yang
berhubunggan dengan masalah hokum alam dan perhitungan yang bersifat kebenaran
absolute.[1] Penemuan metode baru
dalam akuntansi selalu mengalami penyesuaian dengan kondisi tertentu sehingga
dalam perkembanggan selanjutnya ilmu akuntansi lebih cenderung dengan ilmu
social. Islam juga memandang akuntansi tidak hanya sekedar ilmu yang bebas menilai
untuk melakukan pencatatan dan pelaporan saja, akan tetapi sebagai alat untuk
menjalankan nilai-nilai islam sesuai ketentuan syariah.
Negara madinah merupakan letak awal
perkembangan islam yaitu pada tahun 622 m atau tahun 1 H. Hal ini didasari oleh
konsep bahwa seluruh muslim adalah bersaudara tanpa memandang ras, suku, warna
kulit, dan golongan lainnya, sehingga kegiatan kenegaraan dilakukan secara
gotong royong atau kerja sama karnanya Negara tersebut tidak memiliki pemasukan
dan pengeluaran.
Bentuk
sekertariat didirikan akhir tahun 6 H Nabi Muhammad SAW bertindak sebagai
kepala Negara dan juga sebagai ketua Mahkama Agung. Mufti besar dan panglima
perang tertinggi bertindak sebagai penanggung jawab administrasi Negara.
Pada
abad 7 rasul mendirikan baitul maal. Fungsinya sebagai penyimpanan ketika
adanya pembayaran wajib zakat dan usur (pajak pertanian dari muslim) dan adanya
perluasan wilayah atau jizia yaitu pajak perlindungan dari non muslim, dan juga
adanya kharaj yaitu pajak pertanian, non muslim. Nabi telah menunjukan petugas
qadi (banyak) yaitu sejumlah 42 orang di bagi menjadi empat bagian yaitu; dan
sekertaris, pencatat administrasi, yaitu:
Ø
Sekretaris pernyataan
Ø
Sekretaris hubungan pencatat tanah
Ø
Sekretaris perjanjian
Ø
Sekretaris peperangan
Akuntansi bukanlah suatu profesi baru, luca
paciolli dalam bukunya yang berjudul Summa de arithmetika Geomitria
Proportionalita pada tahun 1494 M membahas mengenai double entry book keeping.
Luca paciolli menyederhanakan bentuk akuntansi yang dilakukan pada zaman
sebelum Masehi, sehingga ia ditetapkan sebagai penemu akuntansi modern,
meskipun dia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan lebih dari satu abad yang
lalu.
B. Zaman
Empat Khalifah
a. Abu Bakar Assidiq
Pada
masa pemerintahan Abu Bakar, pengelolaan Baitul Maal masih sangat sederhana,
dimana pemerintahan dan pengeluaran dilakukan secara seimbang, sehingga hamper
tidak pernah ada sisa.
b. Umar bin Khattab
pada
masa pemerintahan Umar bin Khattab sudah dikenalkan dengan istilah “Diwan”
yaitu tempat dimana pelaksana duduk, bekerja dan dimana akuntansi dicatat dan
disimpan yang berfungsi untuk mengurusi pembayaran gaji. Khalifah Umar
menunjukkan bahwa akuntansi berkembang dari suatu lokasi ke lokasi lain sebagai
akibat dari hubungan antar masyarakat. Selain itu Baitul Maal sudah diputuskan
di daerah-daerah taklukan islam.
c. Utsman bin Affan
pada
masa pemerintahan khalifah Utsman, memperkenalkan tentang istilah khittabat al-Rasull
wa sirr yaitu berarti memelihara pencatatan rahasia. Dalam hal pengawasan
pelaksanaan agama dan moral lebih difokuskan kepada muhtasib yaitu orang-orang
yang bertanggung jawab atas lembaga al hisbah, misalnya mengenai timbangan,
kecurangan dalam penjualan, orang yang tidak banyak hutang dan juga termasuk ke
dalam perhitungan ibadah bahkan termasuk memeriksa iman, dan juga masih banyak
yang lain yang termasuk perhitungan atau sesuatu ketidak adilan didunia ini
untuk semua mahluk
d. Ali Bin Abi Thalib
Pada
masa pemerintahan Ali yaitu adanya system administrasi Baitul Maal difokuskan
pada pusat dan lokal yang berjalan baik seperti, surplus pada BM dibagikan
secara professional sesuai dengan ketentuan rasulallah Saw. Adanya surplus ini
menunjukkan bahwa proses pencatatan dan pelaporan berlangsung dengan baik.
Khalifah Ali memilki konsep tentang
pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya
secara jelas. Konsep tersebut lebih dijelaskan dalam surat yang ditunjukan
kepada Malik Ashter Bin Harith. Surat itu menggambarkan kebijakan terhadap
konsep-konsepnya yang ditiru secara luas dalam administrasi publik. [2]
D.
Tujuan Akuntansi Syariah
Akuntansi memiliki
bebeerapa tujuan yakni sebagai berikut:
1.
Merelisasikan kecintaan kepada Allah SWT
2.
Memastikan Akuntabilitas
3.
Mempermudah proses evaluasi
4.
Untuk menyampaikan informasi yang sesuai
dengan nilai-nilai keislaman baik material batin maupun spiritual[3]
Tujuan-tujuan akuntansi diatas tidak hanya
berlaku untuk pemerintahan saja akn tetapi bagi perusahaan. Akuntansi ini lebih
berorientasi pada laporan kegiatan yang menghasilkan laba / rugi atau surplus/
deficit dan menyelesaikan kebutuhan Negara. Perhitungan akuntansi ini bersifat
moneter dan nonmoneter.Ada tujuh system akuntansi yang dijalankan oleh Negara
islam seperti yang diungkapkan oleh Al-Khawarizmy dan Al-Mazendarany yaitu:
1.
Sistem akuntansi untuk kebutuhan hidup
2.
Sistem akuntansi uuntuk konstruksi
3.
Sistem akuntansi untuk pertanian
4.
Sistem akuntansi gudang
5.
Sistem akuntansi mata uang
6.
Sistem akuntansi peternakan
7.
Sistem akuntansi perbebdaharaan
Dalam Negara islam pencatatan memiliki
beberapa prosedur yang wajib diikuti serta pihak yang bertanggung jawab untuk
melakukan pengawasan atas aktivitas dan pencatatan yang tidak seimbang. Jika
ditemukan kesalahan maka orang yang bertanggung jawab harus menggantinya.
Prosedur-prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
1.
Transaksi harus dicatat setelah terjadi.
2.
Transaksi harus dikelompokan berdasarkan
jenisnya. Semua transaksi yang sejenis dan sama harus dikelompokan pada
pengelompokan yang sama.
3.
Penerimaan akan dicatat disisi disebelah kanan
dan pengeluaran dicatat disisi sebelah kiri.Sumber-sumber penerimaan harus
dijelaskan dan dicatat.
4.
Pembayaran harus dicatat dan diberikan penjelasaan
yang memadai disisi kiri halaman yaitu berupa penjelasan awal dari debit dan
kredit.
5.
Pencatatn transaksi harus dilakukan dan
dijelaskan secara hati-hati.
6.
Tidak diberikan jarak penulisan disisi sebelah
kiri, dan harus diberi garis penutup (atarkeen).
7.
Koreksi atas transakasi yang telah dicatat
tidak boleh dengan cara menghapus atau menulis ulang.
8.
Jika akun telah ditutup, maka akan diberi
tanda tentang hal tersebut
9.
Seluruh transaksi dicatat dibuku jurnal
(Al-Jaridah) akan dipindahkan pada buku khusus berdasarkan pengelompokan
transaksi.
10. Orang yang melakukan
pencatatan untuk pengelompokan berbeda dengan orang yang melakukan pencatatan
harian,
11. Saoldo (Alhaseel)
diperoleh dari selisi.
12. Laporan aharus disusun
setiap bulan dan setiap tahun . Laporan harus cukup detail dan memuat yang
penting.
13. Pada setiap akhir tahun,
laporan yang disampaikan harus dijelaskan dari seluruh informasi secara detail
barang dan dana yang berada dibawah wewenangnya.
14. Laporan yang disusun akan
diperiksa dan dibandingkan denhan tahun sebelumnya dan akan disimpan di dewan
pusat[4]
Dari hubunggan prosedur-prosedur yang diatas, terdapat beberapa istilah
yaitu:
1.
Al-Jaridah merupakan buku untuk mencatat
transaksi yang dalam bahasa arabnya berate Koran atau jurnal
a.
Jaridah Al-Kharaj, digunakan untuk bebagai
jenis zakat
b.
Jaridah Annafakat, digunakan untuk mencatat
jurnal pengeluaran
c.
Jaridah Al-Maal, digunakan untuk mencatat
jurnal pendanaan yang berasal dari penerimaan dan pengeluaran zakat.
d.
Jaridah Al-Musadereen, digunakan untuk mencatat
jurnal pendanaan khusus berupa perolehan dana dari individu.
2.
Daftar Al Yaumiah digunakan untuk pembuatan
jurnal voucher(Ash-Shahed) yaitu bertanggung jawab atas al kateb dan disetujui
oleh pimpinan dewan dan menteri.
Bentuk umum dari daftar
diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Daftar Attawjihat yaitu buku yang digunakan
untuk mencatat anggaran pembelanjaan.
b. Daftar Attahwilat yaitu buku untuk mencatat
keluar masuknya dan antara wilayah dan pusat pemerintahan.
Al-Khawarizny membagi
beberapa jenis daftar yaitu :
a.
Kaman al-Kharadj
b.
Al Awardj
c.
Al-Ruznamadj
d.
Al-Khatmae
e.
Al-Khatmae Al-Djami’ah
f.
Al-Ta’ridj
g.
Al-Arida
h.
Al-Bara’a
i.
Al-Muwafaka wal-djama’a[5]
3.
Beberapa jenis laporan akuntansi di antaranya
:
a.
Al-Khitmah yaitu laporan yang dibuat setiap
akhir bulan yang menunjukan total peneriman dan pengeluaran dan dapat juga di
siapkan untuk akhir tahun.
b.
Al Khitmah Al Jameeah yaitu laporan yang di
siapkan oleh Al Khateb tahunan dan diberikan kepada atasanya(Al Mawafakak-
penerima).
E.
Hubungan Akuntansi Modern dan Akuntansi Islam
Perkembangan ilmu
pengetahuan termaksuk system pencatatn yang sudah masuk pada zaman daulah
abbasyiah, sementara dalam kurun waktu yang sama eropa berada dalam periode The
Dark Ages. Drai sisni, kita dapat melihat hubungan antara luca paciolli dan
akuntansi syariah.
Pada tahun 1429 akanga
arab dilarang untuk digunakan oleh pemerintah italia sedangkan pada tahun 1484
M paciolli pergi untuk bertemu dengan temanya onforio dini Florence yaitu
seorang pedangang yang suka berpergian ke afrika utara. Sehingga diduga
paciollli mendapatkan ide Doubel entry tersebut dari temannya. Hal ini didukung
oleh perkataan luca paciolli Bahwa setiap transaksi harus dicatat dua kali
disis sebelah kanan (kredit) dan sebelah kiri(debit) dengan kata lain bahwa
pencatat harus diawali dengan menulis kredit kemudian debit.[6]
Hubunggan antara akuntansi modern dan
akuntansi syariah, dilihat dari pedagang itali dan pedagang muslim bahwa
akutansi modern di peroleh dari luci paciolli hubungannya yaitu berupa hubungan
dengan pedagang muslim. Selain itu, daulah abasyiah juga mengembangkan system
akuntansi yang cukup maju dan dapat dijadikan bahwa kaum muslim turut dalam
pengembangan akuntansi modern.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perkembangan awal islam
dimulai dari Negara madinah, karena pada saat itu madina belum memiliki
pemasukan dan pengeluaran maka Negara madinah membuat kegiatan yang dilakukan
secara kerjasama. Pada abad ke 7 Nabi Muhammad membentuk baitul mall yang
berfungsi sebagai penyimpanan hasil pembayaran wajib zakat dan usur. Setelah
Nabi Muhammad walfat tahta khalifahan diisi oleh sahib-sahabat Nabi yang
diantaranya adalah Abu Bakar Ashidiq, Umar bin Khatab, Ustman bin Affan dan Ali
bin Abi Thalib. Pada saat khulafau rasyidin perkembangan ekonomi di madinah
sangat pesat yakni dengan mengembangkan suatu Negara dan system akuntansinya
dengan catatan tidak keluar dari tutunan Rasullulah.
DAFTAR PUSTAKA
Raharjo,
Dawam. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. 2002. Jakarta: Wisma
Nugrasantana
Wasilah,
Sri Nurhayati. Akuntansi Syariah. 2011. Jakarta : Salemba Empat